“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick dalam keterangan resminya, dikutip dari Kontan.co.id Jumat (7/8/2020).
Erick Thohir yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi menyebut, program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Ia mengatakan, secara teknis nantinya, dari anggaran tersebut nominal bantuannya sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.
Sehingga kata Erick, skema ini tidak akan menimbulkan penyalahgunaan.
Yang perlu diketahui, lanjut Erick bantuan tunai kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan itu berlaku dengan persyaratan tertentu.
Syaratnya adalah pertama pekerja harus tercatat aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan. Kedua dan yang paling penting, kata Erick adalah yang bersangkutan bukan PNS maupun pegawai badan usaha milik negara (BUMN).
Editor : Rusdianto
*Berita/artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id, dengan judul "Para pekerja ini tidak bisa mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan dari pemerintah" Kamis 06 Agustus 2020.