Yusri menerangkan dalam kasus ini, pihak pelapor yakni Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid pun sudah dimintai keterangannya guna membuktikan keabsahan barang bukti yang telah mereka lampirkan.
Yusri kemudian mengungkapkan, pihak kepolisian akan memeriksa dan memanggil beberapa ahli yang kompeten dalam bidangnya masing-masing.
"Kita akan memeriksa panggilan, pemeriksaan kepada saksi ahli, baik itu saksi ahli bahasa, kemudian dari Ikatan Dokter Indonesia, juga nanti kita akan panggil saksi ahli IT," ujar Yusri.
Selain itu, sambung dia, pekan depan polisi akan mulai melakukan panggilan kepada pemilik akun Youtube duniamanji yakni Anji itu sendiri.
"Setelah itu kita jadwalkan minggu depan kita upayakan minggu depan kita akan memanggil pemilik akun dari youtube duniamanji," ujar Yusri.
Mengenai surat panggilan resmi terhadap Anji, Yusri belum bisa memastikan tanggal pastinya.
"Kita jadwalkan minggu depan. Bisa saja kita layangkan besok bisa saja lusa. Yang penting minggu depan hadir di sini," katanya.
Sebelumnya, Muannas melaporkan Anji dan Hadi Pranoto terkait konten YouTube tentang penemuan obat herbal virus corona (Covid-19). Laporan itu diterima dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.
Terkait laporan, Hadi Pranoto menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia juga berencana akan melaporkan balik Muannas. Bahkan, Hadi juga menuntut ganti rugi kepada Muannas sebesar US$10 miliar.
Sementara itu, Anji meminta maaf karena telah memicu kegaduhan setelah mengunggah video wawancaranya dengan Hadi Pranoto.
Permintaan maaf tersebut dia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (4/8), setelah bertemu dengan tiga dokter yakni Tirta Mandira Hudhi, Widi Hadian dari JDN Indonesia, dan Fajri Addai dari IDI Jakarta Pusat. "Maaf atas kegaduhan yang terjadi. Hasil pertemuan akan segera saya post," tulis Anji dalam unggahan itu.
EDITOR: M.HULDI
Berita ini sudah tayang di CNNIndonesia.com, Kamis, 6 Agustus 2020 dengan judul “Kasus Anji dan Hadi Pranoto Naik ke Penyidikan”.