Titi menyebut beberapa daerah yang diprediksi calon tunggal itu di antaranya adalah Kota Semarang, Solo, Kebumen, Grobogan, Sragen, Wonosobo, Ngawi, Wonogiri, Banyuwangi, Blitar, Kabupaten Semarang, Kediri, Botolali, Klaten, Gowa, Sopeng, Gunung Sitoli, Balikpapan, Buru Selatan, dan Pematang Siantar.
Titi tak menyebutkan semua nama yang berpotensi menjadi calon tunggal. Namun di Kota Solo, dia menyebut ada nama Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Titi menjelaskan calon tunggal dan dinasti politik memang tak dilarang dalam konstitusi di Indonesia. Namun praktik ini perlu diimbangi agar demokrasi tetap berjalan secara adil bagi setiap warga negara. "Bukan hanya kedaulatan rakyat, tapi kesetaraan politik. Bukan sekadar membolehkan orang untuk maju dan berkompetisi, tapi memastikan kompetisinya berjalan dengan adil dan setara," paparnya seperti dikutip korankaltim.com dari cnnindonesia.com.
Titi mengatakan tak ada cara lain mengimbangi praktik calon tunggal dengan menghadirkan kandidat alternatif. Langkah ini, kata dia, bisa dipermudah dengan mengubah beberapa regulasi. Ia mencontohkan penyerentakan pilkada dengan pemilihan anggota DPRD. Terlebih lagi jika ambang batas pencalonan kepala daerah dihapus. "Akan mendorong terciptanya koalisi yang lahir secara alamiah, meski tidak ada ambang batas pencalonan. Karena partai akan berpikir untuk mengusung calon yang bisa menarik suara dan berpotensi memenangkan partai," tuturnya. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di cnnindonesia.com hari Rabu 5 Agustus 2020 dengan judul Perludem Prediksi Ada 31 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2020