Polri Sudah Ungkap 102 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19 di Indonesia
1 menit baca186 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Satgas Khusus Pengawasan Dana Covid-19 telah mengungkap 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia. "Data yang diterima, terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial. Kasus-kasus tersebut ditangani Satgassus di 20 Polda," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Dikutip dari antaranews.com, dari 102 kasus, rinciannya Polda Sumut menangani 38 kasus, Polda Jabar menangani 18 kasus, Polda Riau menangani tujuh kasus. Kemudian Polda Jatim dan Polda Sulsel masing-masing menangani empat kasus, Polda Sulteng, Polda NTT dan Polda Banten menangani masing-masing tiga kasus. Polda Sumsel, Polda Malut masing-masing menangani dua kasus, kemudian Polda Kalteng, Polda Kepri, Polda Sulbar, Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalbar dan Polda Papua masing-masing menangani satu kasus.










