Work From Home ASN Diperpanjang Sampai 21 April
1 menit baca1.290 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran terkait kebijakan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam surat edaran bernomor 34/2020 tersebut disebutkan kebijakan tersebut diperpanjang. "Dilakukan perpanjangangan masa pelaksanan tugas kedinasan di rumah atau yang kita kenal sebagai work from home," kata Sekretaris MenPANRB Dwi Wahyu Atmaji saat konfrensi pers, Senin (30/3/2020) siang tadi seperti dikutip dari sindonews.com.










