Wuih, Libur Cuti PNS 30 Mei Sampai 9 Juni
1 menit baca1.307 kali dibaca

KORANKALTIM.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan libur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah atau Lebaran akan dimulai pada tanggal 30 Mei hingga 9 Juni 2019.
Bila ditotal, jumlah cuti bersama bagi para abdi negara pada Lebaran tahun ini mencapai 11 hari. Jumlah itu lebih banyak dibanding libur cuti Lebaran 2018 yang hanya 10 hari. "Mulai (libur cuti Lebaran) 30 Mei, tanggal 10 Juni masuk. Senin masuk tanggal 10 Juni," ucap Kepala BKN Bima Haria Wibisana seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.










