Narkoba, Aris Indonesia Idol Ditangkap Polisi
1 menit baca784 kali dibaca

KORANKALTIM.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Priok menangkap Januarisman Runtuwenen (JR) alias Aris 'Indonesia Idol' atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Aris Idolditangkap di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. "JR, YSP, AS, AY, AM ditangkap pada Selasa, 15 januari 2019 sekira pukul 01.00 WIB," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019) siang tadi seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Argo menjelaskan penangkapan Aris cs merupakan pengembangan kasus dari penangkapan YW pada (8/1) di Tangerang, Banten. Saat itu YW kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram. "Dari situ didapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika di Apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Dan petugas langsung bergerak," jelas Argo.










