JK: Pengangkatan Guru Honorer Tetap Lewat Tes
1 menit baca673 kali dibaca

JAMBI - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menegaskan, pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tetap harus melalui tes. Adapun pemerintah pada tahun ini memberikan jatah PNS bagi guru honorer sekitar 120 ribu. “Kalau lulus tes langsung jadi PNS, tidak ada yang langsung (jadi PNS), harus lewat tes,” ujar Jusuf Kalla, Sabtu (24/11).
Adapun pemerintah saat ini membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Melalui skema tersebut pemerintah berupaya menjadikan honorer setara dengan PNS. Pegawai honorer yang telah berusia 35 tahun ke atas, tidak dapat memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS. Namun dengan skema P3K tersebut tetap bisa jadi pegawai pemerintah setara PNS.










