Suhardi merinci jumlah tersebut untuk kebutuhan anggaran pelaksanaan pusat deradikalisasi dan pusat pengendalian krisis sebesar Rp 108,2 miliar. Kebutuhan Itu konsekuensi pascarevisi Undang-undang Anti Terorisme. Dalam aturan tersebut kewenangan BNPT dalam penanganan terorisme diperkuat.
Selain itu, pemenuhan kebutuhan anggaran untuk perubahan struktur organisasi dan perubahan fungsi baru karena adanya revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebesar Rp18 miliar.
“Pemenuhan kebutuhan anggaran untuk efektivitas pelaksanaan pusat deradikalisasi sebesar Rp108 M. Pemenuhan untuk struktur organisasi karena ada revisi UU Terorisme sebesar Rp18 M dan lainnya. Sehingga total kebutuhan Rp155,28 Miliar,” ujar Suhardi.
Suhardi mengatakan, prioritas nasional 2019 alokasi anggaran sebesar Rp 271,3 miliar untuk penanggulangan terorisme. Di dalamnya penanggulangan terorisme bidang pencegahan Rp129,6 miliar.
Secara terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan pernyataan terkait penangkapan terduga teroris di Universitas Riau (Unri) beberapa waktu lalu. Menurut Jokowi, kejadian penangkapan alumni Unri oleh tim Datasemen Khusus 88 bisa terjadi di mana saja. Sebab, paham radikalisme ini sudah tersebar di berbagai tempat.
Paham ini, kata Presiden, tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui proses lama. Untuk itu, proses deradikalisasi terus dikerjakan oleh pemerintah dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk TNI, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Tetapi yang paling penting adalah bagaimana, misalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut berperan, kemudian Nahdlatul Ulama juga ikut berperan, Muhammadiyah juga kita ajak berperan bersama,” ujar Jokowi, Kamis (7/6). (rol)