“Kami mendeteksi ada lima kapal asing masuk perairan Indonesia. Mereka menangkap ikan secara ilegal di Natuna. Penangkapan dilakukan, Kamis 10 Mei 2018,” ujar Jazuli, Sabtu (12/5), dikutip dari metrotvnews.com
Lima kapal tersebut, yakni; BD93636TS, BD93474TS, BV93969TS, BV92778TS, dan BV93968TS. Nakhoda kelima kapal asing tersebut ikut diamankan. Mereka adalah TB, VVT, TVB, HVV, dan NVM. Sedangkan ABK yang seluruhnya berkewarganegaraan Vietnam sebanyak 27 orang. “Mereka juga ikut diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. Kelima kapal ditangkap di posisi 06° 00’ 270” U - 106° 00’ 029” T, perairan Natuna.
Personel KP Baladewa yang memeriksa muatan kelima kapal, menemukan ratusan kilogram (kg) ikan hasil tangkapan. Selain ikan, polisi juga menyita ratusan kg cumi.
“Dari lima kapal yang kami tangkap, dua di antaranya tanpa muatan. Kedua kapal itu hanya berisi drum kosong bekas BBM. Tapi ikut disita karena tidak memiliki dokumen,” tegasnya.
Salah satu kapal, yakni BV93969TS berisi muatan ikan dan cumi paling banyak. Di atas kapal ini, polisi menemukan 500 kg ikan campuran dan 200 kg cumi serta udang.
Hasil pemeriksaan sementara, sambung Jazuli, kelima nakhoda kapal diduga melanggar Pasal 92 UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan sub Pasal 93 ayat 2 dan 4 junto pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tengang perikanan.
“Kelima kapal Vietnam tersebut selanjutnya dikawal menuju Selat Lampa, Natuna untuk diserahkan ke PSDKP Natuna guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (mtv)