Ketua MK Terbukti Lakukan Pelanggaran
1 menit baca896 kali dibaca

JAKARTA -- Dewan Etik Mahkamah Konstitusi memutuskan Ketua MK Arief Hidayat telah melakukan pelanggaran etik ringan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Kendati demikian, pelanggaran etik ringan yang dijatuhkan kepada Ketua MK tersebut bukan terkait dengan adanya dugaan lobi politik antara DPR dengan dirinya.
“Pada 11 januari 2018, Dewan Etik telah menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut dan hasilnya Dewan Etik menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melaporkan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat konferensi pers di gedung MK, Selasa (16/1).










