Hal tersebut sesuai rekomendasi Menteri Keuangan bahwa Perda nomor 1 tahun 2024 perlu dilakukan evaluasi sesuai dengan pasal 99 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi.
Pandangan Fraksi Nasdem menyebutkan, adanya perubahan Perda tersebut sesuai amanat undang-undang dan selaras dengan peraturan yang mengatur di atasnya.
“Menjadi catatan yakni penyempurnaan redaksional dalam Raperda tersebut,” ujar Yulianus Palangiran saat menyampaikan pandangan fraksi, Selasa (24/6/2025).
Sementara fraksi Golkar juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam melakukan penyempurnaan sejumlah pasal yang termaktub dalam Raperda tersebut.
“Kami mendukung langkah pemerintah dalam yang tertuang dalam nota penyampaian Bupati terkait perubahan Perda pajak dan retribusi daerah,” ujar Hasna.
Sebelumnya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan terkait adanya perubahan tarif pajak dan retribusi daerah yang tengah dibahas bersama DPRD. Raperda diharapkan segara disahkan di akhir bulan ini.
Adanya perubahan Perda tersebut diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Adanya perubahan tarif pajak dan retribusi daerah tidak akan memberatkan pelaku usaha. Pelaku UMKM sebagai penggerak ekonomi,” terangnya.
Editor: Erwin