Sebelumnya, masyarakat dikejutkan oleh penemuan jasad bayi laki-laki yang ditemukan dalam kantong plastik di kawasan Jalan Pendidikan, Gang Komando II, Kecamatan Sangatta Utara.
Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui KF menjalin hubungan terlarang dengan seorang pria yang tinggal di Kecamatan Bengalon.
Lantaran malu, sehingga memutuskan untuk membuang bayi yang baru dilahirkannya tersebut.
“Modusnya karena korban merasa panik dan malu ketika bayi tersebut lahir hingga tega membuang bayinya,” ujarnya saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, pelaku mengaku jika sang pacar punya niatan baik ingin bertanggungjawab atas perbuatan terlarang tersebut. Meski demikian, pelaku tetap merasa malu atas bayi yang dilahirkan.
“Padahal pihak laki-laki bersedia membesarkan bayi tersebut setelah lahir. Namun karena rasa malu pihak perempuan memilih membuang bayi itu,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kondisi kejiwaan pelaku, pihak kepolisian menyatakan yang bersangkutan dalam keadaan normal dan tidak ditemukan adanya motif lain di balik perbuatannya.
Pelaku yang berprofesi sebagai guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melakukan aksinya dilatarbelakangi oleh rasa panik dan malu.
Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjaranya minimal tiga tahun enam bulan atau denda Rp72 Juta,” pungkasnya.
Sekedar informasi, terkait kasus pembuangan bayi di Kanal 2 Jalan H Nanang Kasim 1 RT 46, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.
Editor: Erwin