Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih didampingi Kasi Pidsus Michael A.F mengatakan, tersangka berinisial AGW merupakan mantan tenaga teknis dan pengendali teknologi informasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur periode2019–2020.
"AGW diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memanipulasi nilai jual kendaraan bermotor, sehingga mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan," kata penyidik Kejari Kutai Timur dalam keterangan pers, Kamis (30/1/2025) malam.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi yang terdiri dari PNS Bapenda Kaltim, pegawai honorer, dan pihak swasta.
"Kami juga bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam penyelidikan kasus ini," tambahnya.
Penyimpangan tersebut terjadi dalam periode Maret 2019 hingga Oktober 2020. Berdasarkan hasil penyelidikan, ada 23 unit kendaraan yang mengalami perubahan spesifikasi, baik bentuk maupun jenisnya, yang berimbas pada penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan pajak yang lebih rendah dari seharusnya.
"Nilai kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1.889.857.100 atau hampir dua miliar rupiah," ungkap penyidik.
Kasus ini terungkap setelah adanya audit yang menemukan ketidaksesuaian antara data kendaraan dan pajak yang dibayarkan. Penyidik Kejari Kutai Timur memastikan akan terus mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam skema manipulasi pajak kendaraan ini.
Disebutkan, dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.889.857.100 (satu miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu seratus rupiah), Tersangka AGW mendapatkan transfer rutin setiap minggunya dengan total Rp354.650.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari Tersangka Z yang terlebih dahulu dilakukan penahanan.
"Sementara tersangka AGW dilakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan di Rutan Polres Kutim," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur