Informasi awal, oknum guru tersebut mengaku dianiaya oleh dua oknum yang mengaku polisi sesuai keterangan kuasa hukum tersangka NS (34), Khoirul Arifin.
"Pelaku NS diamankan oleh aparat kepolisian ke ruang unit PPA Polres Kutim pada Jumat (6/9/2024) lalu," jelas Khoirul.
Namun kuasa hukum tersangka, memastikan bahwa mereka bukan bagian dari aparat kepolisian. "Cuma ngaku saja itu. Permasalahan ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib," jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika, mengatakan, pihaknya memang telah menangani kasus pencabulan oleh oknum guru hingga statusnya jadi tersangka usai mendapat dua alat bukti yang cukup.
"Sudah kami amankan pelaku untuk proses penyidikan dan kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," sebut dia saat memberikan keterangan pada Minggu (15/9/2024).
Pihaknya juga menampik keterlibatan anggota Reskrim Polres Kutim terkait penganiayaan atau pemukulan terhadap tersangka. "Tidak ada yang melakukan pemukulan terhadap tersangka," imbuhnya.
Ditegaskan, tersangka diamankan oleh keluarga korban dan diserahkan ke penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim untuk proses pemeriksaan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah dibantu oleh masyarakat untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Karena kasus pencabulan anak di bawah umur merupakan kasus atensi publik dan meresahkan masyarakat. Nanti kami sampaikan nanti saat rilis resmi," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur