Dalam kesempatan tersebut, Endro menyampaikan beberapa hal khususnya menyangkut organisasi resmi profesi wartawan. Menurutnya, penting seorang jurnalis bergabung dalam organisasi profesi di bawah naungan Dewan Pers Nasional (DPN).
"Kode etik begitu penting dalam jurnalistik, agar wartawan tidak mudah terjerat masalah hukum. Selama wartawan patuh kode etik, maka dia sudah paham dan patuh pada koridor hukum sehingga, kecil kemungkinan terseret kasus hukum," sebut Endro.
Diakui, wartawan dapat terjerat undang-undang ITE jika salah langkah. Kalau tidak paham maka bisa terseret ke undang-undang ITE.
"Harus mengacu dan menggunakan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999," sebutnya.
Ia menekankan, terkait pemberitaan mengenai kasus yang berhubungan dengan anak maka wartawan harus paham dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
"Jadi wartawan tidak bisa serta merta menyebutkan identitas anak secara detail. Jika mencamtumkan alamat cukup hanya sampai Kecamatan," tandasnya.[]
Penulis: Zulhamri
Editor : Rusdi