Kapolres Kutim, AKPBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim, AKP Abdul Rauf menuturkan, kasus terungkap, ketika saat pelaku dan korban pergi bersama-sama tanpa ada kabar sehingga orang tua korban menaruh kecurigaan hingga melaporkan ke aparat kepolisian
"Berdasarkan laporan dari orang tua korban yang merasa keberatan atas perbuatan dilakukan tersangka yang diduga melakukan pencabulan kepada anaknya yang masih tergolong dibawah umur," ungkap Rauf pada awak media Kamis (17/9/2020).
Diketahui, korban sebut saja Bunga masih duduk di kelas 3 SMP melakukan perbuatan tak senonoh yang diketahui oleh orang tua berdasarkan pengakuan dari korban yang mengaku telah disetubuhi oleh guru ngajinya sebanyak tiga kali.
Belakangan diketahui keseharian tersangka yang bekerja sebagai buruh di salah satu perusahaan sawit dan menjadi guru ngaji sebagai sampingan.
Dijelaskan berdasarkan pengakuan pelaku maupun korban memang ada rasa saling suka sama suka dan menjalain hubungan sejak awal Januari 2020 silam.
"Keduanya menghilang dan berhasil diamankan di Samarinda berkat laporan kedua orang tua gelisah anaknya tidak pulang kerumah yang sebelumnya pergi untuk belajar ngaji bersama pelaku (sebagai guru ngaji) dan korban tak kunjung pulang," ujarnya.
Karena merasa keberatan, pihak orang tua korban atas kejadian tersebut dan meminta untuk diproses hukum. Kini korban telah dikembalikan kerumah orang tuanya dan tersangka telah diamankan di rutan Polres Kutim untuk diperiksa lebih lanjut.[]
Penulis: Zulhamri
Editor : Rusdi