“Kondisi masih banyaknya jabatan yang diisi pelaksana tugas (Plt) dan rangkap jabatan dinilai berpotensi menghambat optimalisasi pelayanan publik serta pengawasan internal,” kata Ahmad Yani kepada Korankaltim.com, Senin (12/7/2026).
Legislator nomor satu Kukar ini mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Kukar agar segera melakukan percepatan pengisian jabatan pimpinan OPD secara definitif.
Keberadaan pejabat Plt yang sekaligus merangkap jabatan lain membuat pelaksanaan tugas tidak berjalan maksimal. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera mengakhiri pola kepemimpinan sementara di sejumlah OPD.
“Organisasi perangkat daerah tidak akan bekerja secara maksimal apabila masih dipimpin oleh pelaksana tugas. Kami meminta agar pengisian jabatan definitif segera dilakukan. Tidak boleh ada rangkap jabatan, karena hal itu akan mengurangi efektivitas kinerja,” sebut Yani.
Perhatian khusus juga diberikan kepada jabatan Kepala Inspektorat yang hingga kini masih dirangkap oleh Sekretaris Daerah. Padahal, menurut Ahmad Yani, Inspektorat memiliki peran strategis dalam melakukan evaluasi, pengawasan, hingga pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, Inspektorat juga memiliki tanggung jawab menindaklanjuti berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga membutuhkan kepemimpinan yang fokus dan tidak terbebani tugas lain.
“Inspektorat merupakan lembaga yang sangat strategis. Tugasnya melakukan evaluasi, pengawasan, serta mendorong perbaikan berdasarkan temuan BPK. Jika masih dirangkap oleh Sekretaris Daerah, tentu konsentrasinya akan terbagi sehingga kinerjanya tidak maksimal,” sebut Yani.
Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menetapkan pejabat definitif pada seluruh jabatan yang masih diisi Plt agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Selain persoalan jabatan, perhatian juga diarahkan pada kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), khususnya dalam pengelolaan Pasar Tangga Arung Square yang hingga kini dinilai belum menunjukkan penyelesaian yang optimal.
Kondisi pasar yang belum kunjung tertata menjadi indikator perlunya evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah yang bertanggung jawab.
“Kami meminta dilakukan evaluasi terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan, terutama terkait pengelolaan Pasar Tangga Arung Square yang sampai sekarang belum juga selesai. Jika persoalan pasar tidak kunjung terselesaikan, maka yang harus dievaluasi adalah kepala dinas yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Jabatan kepala dinas tidak seharusnya terus diisi oleh Plt. Pemerintah diminta segera menetapkan pejabat definitif dan melakukan pergantian apabila pejabat yang bersangkutan dinilai tidak kompeten atau tidak mampu menjalankan tugas secara profesional.
“Jangan terus dibiarkan berstatus Plt. Segera definitifkan, dan apabila yang bersangkutan tidak kompeten serta tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, maka sudah seharusnya dilakukan pergantian demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutup Yani.
Editor: Aspian Nur