Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan pelayaran, memperkuat pemberdayaan masyarakat lokal, sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan kalau keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama, mengingat kondisi perairan Desa Batuq yang memiliki sejumlah titik rawan bagi lalu lintas kapal, khususnya kapal yang membawa ponton.
“Kami menginginkan adanya kerja sama antara Perusda dengan BUMDes. Jika ada perusahaan yang memiliki jasa kepelabuhanan dan siap bekerja sama, tentu kami menyambut baik. Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat setempat dapat diberdayakan sekaligus keselamatan pelayaran tetap terjamin,” kata Yani saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (13/7/2026) hari ini.
Asist di kawasan tersebut selama ini dilakukan karena adanya kebutuhan riil di lapangan. Tanpa adanya pendampingan kapal di titik-titik tertentu, potensi kecelakaan maupun gangguan keselamatan pelayaran dinilai cukup tinggi.
Karena itu DPRD Kukar mendorong dua langkah strategis, yakni melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki dasar hukum yang kuat, serta membuka peluang diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai solusi jangka pendek.
“Ini menjadi tugas DPRD untuk menghadirkan regulasi. Solusi pertama melalui revisi perda, sedangkan solusi kedua bisa melalui keputusan atau peraturan bupati sehingga kegiatan ini memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Sementara Kepala Desa Batuq Suwandi yang mewakili BUMDes hadir pada rapat itu menyampaikan potensi ekonomi dari kegiatan asist luar biasa cukup besar, baik bagi desa maupun daerah. Namun, hingga kini aktivitas tersebut masih menghadapi kendala karena belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Potensinya sangat besar, bukan hanya untuk BUMDes tetapi juga daerah. Persoalannya sekarang belum ada aturan yang mengatur karena wilayah ini belum masuk kategori wajib asist. Akibatnya kegiatan ini sering dianggap ilegal. Kami berharap segera ada regulasi yang mengatur sehingga memiliki legalitas,” kata Suwandi.
Dukungan juga datang dari pihak swasta. Perwakilan PT Anugerah Thalassa Linoe (ATL) Khaidir menyatakan perusahaannya telah mengantongi izin operasional di perairan Embalut maupun Muara Muntai dan siap mengikuti kebijakan pemerintah daerah.
“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah desa, BUMDes, serta memberdayakan masyarakat setempat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Khaidir.
Dari sisi regulator, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kukar Rakhmadani Hidayat menjelaskan ketentuan mengenai wajib pandu saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 244 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, titik wajib pandu di Kukar belum mencakup wilayah Desa Batuq.
Meski demikian, menurutnya pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengatur mekanisme pemanduan luar biasa melalui regulasi daerah setelah dilakukan kajian bersama dengan KSOP.
“Ini menjadi peluang bagi Pemerintah Kabupaten Kukar. Saat ini kami juga sedang mengusulkan perubahan perda. Memang titik wajib pandu yang berlaku saat ini hanya sampai Muara Muntai Ilir dan belum masuk Desa Batuq,” sebut Hidayat.
Perwakilan Dinas Penataan Ruang Kukar Indra menambahkan, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi momentum penting untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut.
Namun hingga kini pemerintah daerah masih memerlukan data berupa titik koordinat sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Sementara itu, perwakilan KSOP Samarinda Yuliansyah, menyatakan mendukung penuh pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama antara BUMDes dan badan usaha pelabuhan yang kompeten.
Bahkan KSOP siap memberikan pelatihan selama dua hari guna memenuhi aspek legalitas sumber daya manusia yang akan bertugas dalam kegiatan asist.
Menurut KSOP, terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh, yakni melalui skema pengguna jasa sesuai ketentuan yang berlaku atau melalui kebijakan pemerintah daerah berbasis Peraturan Bupati apabila kawasan tersebut memang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Yang terpenting adalah badan usaha pelabuhan yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan, baik dari sisi legalitas, kesehatan organisasi maupun kemampuan finansial. Semua ini tinggal didiskusikan dan dituangkan dalam rekomendasi bersama,” papar Yuliansyah.
Ketua Komisi II DPRD Kukar Eko Wulandanu menegaskan bahwa pembahasan kini mengarah pada penentuan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang nantinya akan menjalankan kegiatan asist secara resmi.
Diharapkan pelaksanaan kegiatan tersebut tetap mengedepankan pemberdayaan masyarakat lokal, sekaligus melibatkan perusahaan daerah agar manfaat ekonomi juga dapat dirasakan pemerintah daerah melalui peningkatan PAD.
“Intinya mengerucut pada penunjukan Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi syarat. Yang pasti masyarakat lokal harus tetap diberdayakan, dan kami berharap ATL juga melibatkan Perusda sehingga ada kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ujar Eko.
Editor: Aspian Nur