Hal itu disampaikannya dalam rapat musyawarah yang digelar pada Sabtu (30/5/2026) sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I yang sebelumnya membahas rencana pemekaran wilayah tersebut.
Pertemuan tersebut sengaja difokuskan untuk mendengar langsung pandangan dan keberatan masyarakat Desa Sedulang yang sebelumnya menyatakan belum sepenuhnya sepakat bergabung dengan kecamatan baru hasil pemekaran.
“Kami ingin memastikan seluruh aspirasi masyarakat terakomodasi dengan baik. Jangan sampai setelah proses berjalan masih muncul keberatan yang dapat menghambat tahapan berikutnya. Karena itu pendekatan persuasif dan dialog menjadi hal yang sangat penting,” kata Agustinus kepada Korankaltim.com, Senin (1/6/2026).
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) turut memaparkan kajian akademis mengenai urgensi pemekaran Kecamatan Muara Kaman.
Pemekaran dinilai penting untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan yang selama ini cukup luas.
Secara prinsip masyarakat Desa Sedulang tidak lagi mempermasalahkan rencana pembentukan kecamatan baru maupun lokasi ibu kota kecamatan. Namun warga menginginkan adanya komitmen nyata dari pemerintah daerah dan DPRD terkait pemerataan pembangunan.
“Warga meminta jaminan pembangunan infrastruktur dasar benar-benar menjadi prioritas. Ini aspirasi yang sangat wajar dan harus kita kawal bersama,” sebut Agustinus.
Beberapa kebutuhan yang menjadi perhatian utama masyarakat antara lain peningkatan akses jalan sepanjang sekitar 10 kilometer menuju Desa Sedulang yang selama ini kondisinya rusak, rehabilitasi Puskesmas Pembantu, serta pengadaan ambulans untuk menunjang layanan kesehatan masyarakat.
Tuntutan tersebut tidak bisa dipandang sebagai syarat yang berlebihan mengingat Desa Sedulang selama ini memberikan kontribusi cukup besar terhadap pendapatan daerah melalui sektor pajak dan aktivitas ekonomi warga.
“Kami memahami keresahan warga. Mereka ingin merasakan pembangunan yang berkeadilan. Oleh karena itu komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat harus terus diperkuat agar tidak ada lagi kesalahpahaman,” jelas Politikus Gerindra ini.
Dari sisi administratif, usulan pemekaran Kecamatan Muara Kaman dinilai telah memenuhi banyak persyaratan. Berdasarkan pemaparan Brida Kukar, jumlah penduduk Kecamatan Muara Kaman saat ini telah mencapai sekitar 38 ribu jiwa, jauh melampaui batas minimal syarat pembentukan wilayah baru untuk daerah di luar Pulau Jawa.
Proses pemekaran tidak hanya berhenti pada pemenuhan syarat administratif. Dukungan sosial masyarakat dan kesiapan pembangunan wilayah juga harus menjadi perhatian agar tujuan pemekaran benar-benar dapat dirasakan manfaatnya.
Diharapkan eluruh tahapan dapat diselesaikan secara bertahap sehingga draf regulasi pemekaran Kecamatan Muara Kaman dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027.
“Kami ingin proses pemekaran ini berjalan tuntas dan membawa manfaat bagi masyarakat. Pemekaran bukan sekadar pembentukan wilayah baru, tetapi bagaimana pelayanan publik menjadi lebih dekat, pembangunan lebih merata, dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tutup Agustinus.
Editor: Aspian Nur