Seluruh elemen masyarakat, panitia kurban, hingga Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di wilayah Kukar diimbau menjaga kemurnian nilai ibadah kurban dengan tidak mengomersialkan bagian apa pun dari hewan kurban.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kukar, H Fairuz Khalil. Ia menekankan bahwa esensi ibadah kurban adalah wujud ketakwaan sosial dan spiritual melalui pembagian makanan secara gratis demi kemaslahatan umat.
Fairuz juga meluruskan pemahaman terkait aturan fikih mengenai pihak yang diperbolehkan maupun dilarang menjual kembali daging kurban, merujuk pada Kitab Sabilal Muhtadin karangan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari.
Kata dia, larangan menjual daging kurban ditujukan kepada orang yang berkurban, panitia, serta penerima kurban yang masuk kategori mampu atau kaya.
"Bagi golongan mampu, daging kurban haram dijual kembali karena posisi mereka sama seperti orang yang berkurban, yakni wajib mengonsumsi sendiri atau membagikannya sebagai hadiah," ungkap Fairuz, Kamis (28/5/2026).
Sementara, diizinkan menjual hanya golongan fakir dan miskin. Setelah daging sah menjadi hak mereka, kaum fakir miskin diizinkan menjualnya kembali apabila membutuhkan dana tunai darurat untuk keperluan pokok jika mereka mendapatkan jatah berlebih dan tidak menyukai daging.
"Bagi penerima kurban yang kaya, silakan gunakan dan konsumsi sendiri sesuai syariat Islam. Jika tidak bisa memakannya atau berlebih, silakan dihadiahkan kembali kepada orang lain, jangan dijual," tegasnya.
Larangan ini juga berlaku bagi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau panitia agar tidak membayar upah jagal menggunakan kulit, kepala, atau daging kurban. Upah jagal wajib diambil dari kas khusus.
Untuk mencegah adanya praktik jual beli oleh warga mampu, Kemenag Kukar mengakui adanya tantangan berat. Proses distribusi daging kurban yang dilakukan secara bertahap dan mandiri di setiap lingkungan membuat pengawasan langsung secara satu per satu sulit dilakukan.
Sebagai solusinya, Kemenag Kukar mengoptimalkan jalur edukasi dan literasi hukum fikih kepada masyarakat luas.
"Kami berharap para ustaz, kiai, dan penyuluh agama yang mengisi pengajian di majelis taklim menjelang Iduladha ke depan dapat kembali mengupas tuntas fikih kurban. Edukasi harus mencakup tata cara penyembelihan, syarat hewan, hingga hukum pendistribusian daging supaya masyarakat mampu tidak memanfaatkan momen untuk bertransaksi," tutupnya.
Editor: Erwin