Kondisi muatan di TPS yang melebihi kapasitas akibat maraknya pembuangan limbah non-domestik ini memicu desakan agar pihak terkait segera mengambil tindakan nyata.
Sebelumnya volume sampah melonjak drastis akibat banyaknya material berukuran besar yang dibuang di area tersebut. Keberadaan limbah non rumah tangga yang memenuhi area utama memaksa warga lain membuang kantong plastik ke badan jalan hingga berserakan ke luar batas TPS.
"Banyak yang membuang sampah berukuran besar di sana, seperti kasur dan bekas tebangan pohon. Akhirnya tempatnya penuh sekali, sampai warga lain kalau mau buang sampah jadi makin menumpuk ke luar," kata Ririn, seorang pengendara yang sering melintas di kawasan tersebut kepada Korankaltim.com Selasa (19/5/2026).
Keberadaan TPS di depan area institusi pendidikan tersebut sudah tidak layak dari segi tata ruang dan kesehatan lingkungan. Dikhawatirkan dampak buruk dari polusi bau busuk yang menyengat dapat mengganggu konsentrasi serta kesehatan para siswa yang sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar. "Ditakutkan baunya mengganggu anak-anak yang sedang belajar karena lokasinya sangat dekat dengan MTs," ucapnya.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar diharapkan segera mengevaluasi keberadaan TPS tersebut, melakukan pengangkutan secara berkala, serta memberikan edukasi tegas kepada masyarakat agar tidak membuang sampah berukuran besar di fasilitas lingkungan pemukiman.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar Tri Joko Kuncoro menjelaskan, TPS di depan MTsN Tenggarong masuk dalam wilayah Kelurahan Melayu dan pihak kelurahan sudah pernah bersurat kepada DLHK. Mereka mengembalikan keputusan sepenuhnya kepada lurah mengenai formula penanganan terbaik yang diinginkan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Lurah maunya seperti apa, apakah mau ditambah bak sampahnya atau dihilangkan bak sampahnya dan dialihkan ke tempat pembuangan yang lain," kata Tri Joko saat dikonfirmasi.
Perilaku oknum masyarakat yang melanggar aturan zonasi pembuangan sangat disayangkan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Persampahan, jenis sampah yang diperbolehkan dibuang ke TPS umum hanyalah kategori sampah rumah tangga.
"Selama ini yang kami angkut itu sampah rumah tangga. Tapi di situ kebanyakan yang dibuang malah sampah yang sebenarnya tak boleh, seperti bekas sofa, bekas spring bed, bekas material bangunan, hingga potongan pohon. Itu kan sangat makan tempat," jelasnya.
Meski jenis sampah tersebut di luar kewajiban angkut reguler, DLHK Kukar tetap menurunkan tim taktis untuk membersihkannya jika kondisi estetika lingkungan sudah sangat mengganggu.
Tri Joko mengingatkan pembuangan sampah non-domestik ini juga mempercepat kelebihan muatan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang kapasitasnya kini sudah penuh.
DLHK Kukar masih menunggu keputusan dan koordinasi lanjutan dari pihak Kelurahan Melayu yang kabarnya tengah merembukkan persoalan ini bersama para ketua RT setempat.
Dirinya sempat menawarkan opsi untuk menghapus total keberadaan TPS di lokasi tersebut, namun pihak kelurahan belum memberikan lampu hijau.
"Saya tawarkan kalau dihilangkan sekalian seperti apa, tapi belum membolehkan. Saya masih menunggu laporan dan komunikasi dari Lurah. Kami imbau minimal RT dan lurah bisa saling mengingatkan warga agar membantu mengawasi jalannya pembuangan sampah disana," tutup Tri Joko.
Editor: Aspian Nur