Usulan ini disampaikan Kepala Desa Benua Puhun Ardinansyah. Menurutnya, lahan milik PT Mahakam Sawit Plantation yang mulai dibuka sejak tahun 2012 itu kini dalam kondisi tidak terurus dan warga juga belum memperoleh kejelasan mengenai status kebun inti maupun plasma yang sebelumnya menjadi harapan warga.
“Kalau bisa kebun terlantar yang 700 hektar di Muara Kaman diserahkan ke desa agar bisa bermanfaat untuk masyarakat desa,” kata Ardinansyah kepada korankaltim.com, Senin (18/5/2026).
Keberadaan lahan sawit yang terbengkalai selama bertahun-tahun dinilai sangat disayangkan karena memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan warga apabila dikelola secara produktif.
Pemerintah desa pun berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penataan status lahan tersebut agar nantinya dapat dikelola secara legal dan berkelanjutan oleh warga melalui kelembagaan koperasi.
Warga Desa Benua Puhun sebenarnya telah merasakan manfaat ekonomi dari program plasma sawit yang berjalan di wilayah mereka. Program tersebut disebut mampu memberikan penghasilan rutin bagi ratusan kepala keluarga dan menjadi salah satu penopang ekonomi desa.
Karena itu Pemdes menilai pengelolaan lahan terlantar oleh warga dapat menjadi solusi untuk memperluas dampak ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi mereka.
“Selain meningkatkan pendapatan masyarakat, pengelolaan melalui Koperasi Merah Putih juga diharapkan mampu mendorong tata kelola perkebunan yang lebih transparan, partisipatif dan berbasis pemberdayaan masyarakat desa,” harap Haji Nan, sapaan akrab Ardinansyah.
Dalam RDP tersebut, isu implementasi Undang-Undang Perkebunan turut menjadi perhatian, khususnya terkait pengawasan terhadap perusahaan perkebunan yang dinilai tidak optimal dalam mengelola lahan yang telah memperoleh izin.
Pemerintah desa berharap ada langkah konkret dari pihak terkait untuk mengevaluasi keberadaan kebun yang tidak lagi produktif agar tidak terus menjadi lahan terlantar.
Warga juga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum dan keberpihakan terhadap pengelolaan sumber daya yang mampu memberikan manfaat langsung bagi warga desa.
“Dengan potensi lahan yang cukup luas, usulan pengelolaan kebun sawit terlantar oleh masyarakat melalui koperasi dinilai dapat menjadi contoh model pembangunan ekonomi desa yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan,” tutup Haji Nan.
Editor: Aspian Nur