“Lahan yang menjadi objek penertiban merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luas 17.151 meter persegi dan direncanakan untuk pembangunan Kantor Kelurahan Baru serta Kantor Desa Merah Putih,” kata Kepala Satpol PP Kukar Arfan Boma kepada Korankaltim.com disela kegiatan penertiban petang tadi.
“Pelaksanaan ini memiliki dasar hukum yang jelas sesuai peraturan daerah dan ketentuan yang berlaku. Seluruh personel diminta tetap berhati-hati dan mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.
Polsek Tenggarong, Kecamatan Tenggarong, Kelurahan Baru, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota Linmas, hingga personel Satpol PP Kelurahan Baru terlibat dalam kegiatan penertiban ini.
Petugas membongkar bangunan liar milik Moh Juli Arafiq dan sebelum pembongkaran dilakukan, pemilik bangunan diberi kesempatan untuk mengosongkan dan mengamankan barang-barang pribadi, diantaranya mesin kombong gulali, televisi, kulkas, mesin cuci, lemari pakaian hingga perlengkapan rumah tangga.
Selanjutnya, petugas melakukan eksekusi bangunan liar milik Anton yang diketahui tidak berada di lokasi. Barang-barang yang berada di dalam bangunan sementara diamankan di Kantor Kelurahan Baru sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pemilik.
Proses penertiban kemudian dilanjutkan terhadap bangunan liar milik Nur Hasanah. Pemilik turut mengosongkan sejumlah barang miliknya seperti peralatan dapur, meja, mesin penyegel plastik, kipas angin, serta perlengkapan pribadi lainnya.
Dalam mendukung kelancaran penertiban, PLN Nusa Daya Cabang Tenggarong juga turun ke lokasi untuk memutus jaringan listrik di area pembongkaran. Tercatat sebanyak tiga meteran listrik dicabut dan diserahkan kepada pihak kecamatan.
“Petugas melakukan pembongkaran secara manual dengan tetap mendokumentasikan isi bangunan serta memastikan seluruh penghuni telah mengeluarkan barang-barang milik mereka. Sebelumnya, pihak RT 14 dan Kelurahan Baru juga telah memberikan teguran secara lisan maupun melalui pesan WhatsApp agar para penghuni segera meninggalkan lokasi dan membongkar bangunan secara mandiri,” sebut
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kukar Rasidi.
Langkah penertiban ini bukan semata penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya penataan kawasan dan optimalisasi aset daerah demi kepentingan pelayanan publik.
Setelah pembongkaran selesai, sisa bangunan yang belum diratakan direncanakan akan dibersihkan menggunakan alat berat berupa ekskavator, menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak Kelurahan Baru.
“Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung aman, kondusif, dan terkendali tanpa adanya gangguan berarti selama proses penertiban berlangsung,” sebut Rasidi.
Editor: Aspian Nur