Laporan tersebut mencakup dugaan manipulasi sanksi untuk menghapus bonus karyawan, pemaksaan pembelian barang fiktif hingga mutasi sepihak yang diduga menjadi modus pemutusan hubungan kerja (PHK) terselubung.
Kasus tersebut kini memasuki tahap mediasi di Disnakertrans Kaltim setelah laporan awal disampaikan secara daring melalui aplikasi resmi. Namun, pada sidang mediasi pertama yang dijadwalkan Selasa (5/5/2026), pihak manajemen perusahaan disebut tidak menghadiri persidangan.
R mengungkapkan, terdapat tiga poin dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Disnakertrans Kaltim. Seluruh laporan tersebut telah disertai dokumen dan bukti pendukung.
Poin pertama terkait dugaan pengabaian pembayaran uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). R mengaku bekerja sejak Agustus 2022 hingga 2026 dengan sistem kontrak yang diperpanjang setiap enam bulan sekali dengan total sekitar delapan kali perpanjangan kontrak.
Ia menilai perusahaan tidak pernah membayarkan uang kompensasi PKWT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 61A juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15 hingga Pasal 17.
Berdasarkan aturan tersebut, pekerja kontrak berhak menerima uang kompensasi setiap kali masa kontrak berakhir atau diperpanjang.
Dengan asumsi Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp3,9 juta, R memperkirakan hak kompensasi yang seharusnya diterima mencapai sekitar Rp1,8 juta setiap enam bulan masa kontrak.
Poin kedua berkaitan dengan penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang diduga dilakukan secara mendadak untuk menghanguskan insentif karyawan.
R menyebut pada April 2026 dirinya berhasil mencapai target penjualan dan dijanjikan insentif sekitar Rp3 juta oleh perusahaan. Namun, secara tiba-tiba pihak manajemen menerbitkan SP3.
Setelah ditelusuri, dokumen pengajuan kesalahan atau draf SP3 tersebut diduga berasal dari berkas lama pada 2024.
“Berkas diduga sengaja baru disetujui (ACC) oleh pihak manajemen pada 2026 supaya hak insentif hangus menjadi nol rupiah akibat sanksi itu,” ungkap R, Jumat (15/5/2026).
Ketiga, para karyawan lapangan kerap diperintahkan untuk tetap masuk bekerja pada hari libur resmi atau hari libur nasional. Manajemen hanya memberikan janji lisan untuk mengganti hari libur kerja tersebut di hari lain.
Kenyataannya, janji kompensasi hari libur pengganti tidak pernah terealisasi dan perusahaan tidak membayarkan upah lembur sesuai regulasi hukum yang berlaku.
“Selain tiga poin gugatan di atas, kami juga menyerahkan bukti tambahan yang mengejutkan terkait operasional kotor oknum atasan di lapangan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, oknum atasan diduga memaksa sales untuk tetap mengeluarkan faktur penjualan ke toko ritel meskipun toko menolak membeli karena stok barang masih penuh.
Agar target divisi terlihat tercapai di sistem, sales dipaksa membayar sendiri nilai barang tersebut dengan uang pribadi berkisar Rp100 ribu hingga total jutaan rupiah.
“Tiga bukti cetak screenshot (tangkapan layar) instruksi pemaksaan faktur fiktif ini sudah kami diserahkan ke Disnaker,” ucapnya.
Perusahaan diduga sengaja menghindari kewajiban membayar pesangon PHK karyawan lama dengan cara memutasi mereka ke daerah terpencil secara sepihak. Dua rekan kerja R juga menjadi korban modus ini. Mereka dipaksa pindah tanpa tunjangan sewa rumah atau biaya hidup tambahan, sehingga terpaksa mengunduran diri secara perlahan karena tekanan finansial.
Surat panggilan sidang mediasi pertama dari Disnakertrans Kaltim sebenarnya sudah diberikan kepada pihak perusahaan. Namun, pada hari H pertemuan, tidak ada satu pun perwakilan yang hadir memenuhi undangan mediasi resmi tersebut.
Akibat ketidakhadiran ini, pihak Disnakertrans Kaltim menjadwalkan ulang pemanggilan kedua yang akan digelar pada Senin (18/5/2026).
“Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi menuntut hak hukumnya serta mencegah perlakuan serupa menimpa ratusan karyawan lapangan lainnya. Kami juga akan berkoordinasi kepada Distransnaker Kukar pada Senin mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menegaskan pihaknya akan segera melakukan verifikasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Demi mempercepat penanganan, Dendy mengimbau para karyawan yang terdampak untuk segera membuat laporan resmi ke Kantor Disnaker Kukar. Ia menjelaskan koordinasi awal sempat diarahkan ke tingkat provinsi.
“Pelaporan itu kemarin di Distransker Provinsi Kaltim. Kami arahkan mereka untuk ke kantor membuat laporan atas kejadian ini,” tegasnya.
Editor: Erwin