Salah satu pensiunan guru berinisial S (60) menyatakan sikap tegas menuntut pengurus koperasi agar segera mengembalikan seluruh uang simpanan pokok dan simpanan wajib milik mereka.
“Mayoritas guru yang melayangkan tuntutan telah resmi memasuki masa pensiun, salah satunya tercatat dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sejak 15 Juni 2024,” ungkapnya.
Kegeraman para pensiunan guru semakin memuncak setelah mengetahui adanya proyek pembangunan gedung koperasi baru. Pasalnya, keputusan strategis tersebut dinilai diambil tanpa pemberitahuan maupun musyawarah bersama anggota.
Pengurus koperasi juga dianggap tertutup karena para pensiunan guru tidak pernah diundang dalam agenda penting Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Selain itu, para guru mengaku selama bertahun-tahun menjadi anggota aktif, mereka tidak pernah menerima pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang merupakan hak atas simpanan modal yang telah disetorkan.
Surat pernyataan massal tersebut dibuat oleh puluhan pensiunan guru sebagai dokumen resmi untuk mendesak pengurus Koperasi Dharma Bakti segera mengembalikan hak tabungan mereka secara utuh tanpa potongan.
“Kami tegaskan jika tak ada itikad baik dari pengurus, para pensiunan guru akan membawa persoalan tata kelola koperasi ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Hingga kini, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Koperasi Dharma Bakti terkait tindak lanjut atas tuntutan tersebut.
Sebelumnya, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM) Kukar telah melakukan pemanggilan kepada Koperasi Darma Bakti, hasilnya ditemukan koperasi tersebut telah vakum melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut.
Staff Bidang Koperasi dan Kemandirian Perekonomian (KPK) DiskopUKM Kukar, Abdul Sani mengungkapkan secara administratif, tindakan formal seperti pemanggilan atau mediasi biasanya didasari oleh laporan pengaduan anggota. Namun, menyikapi suara-suara keresahan di luar, pihaknya telah mengundang pengurus dan pengawas koperasi untuk melakukan konsolidasi.
“Kami sudah memanggil pengurus dan pengawas bukan dalam rangka penindakan karena dasar laporan belum ada, ini konsolidasi untuk mengonfirmasi apa yang sebenarnya terjadi saat ini,” ucapnya Sani.
Dari hasil pertemuan tersebut, terungkap adanya kesalahan dalam manajemen internal yang membuat pengurus sempat merasa ragu untuk berhadapan dengan anggota yakni para guru.
Beberapa poin penting yang dihasilkan dalam konsolidasi tersebut seperti, pengurus berkomitmen untuk segera melaksanakan Rapat RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban wajib kepada anggota.
Mereka juga menyatakan akan melakukan pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib bagi anggota yang mengajukan penarikan, dengan skema waktu yang akan disepakati dalam RAT.
Meski saat ini mengalami kendala dalam pembayaran kepada para pensiunan guru, Dinas Koperasi menggarisbawahi aset koperasi berupa tanah dan bangunan masih dapat dikelola atau dijual untuk menutupi kewajiban kepada anggota, asalkan mendapat persetujuan dalam rapat anggota.
Editor: Erwin