Kejari Kukar menghadirkan para kepala desa, aparatur desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Fokus utamanya ini adalah membekali para pemangku kebijakan desa dengan pemahaman mendalam mengenai tata kelola administrasi dan penggunaan dana desa agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar, Ali Mustofa, menjelaskan kehadiran institusi kejaksaan di tengah perangkat desa bertujuan sebagai langkah preventif pencegahan, bukan untuk mencari-cari kesalahan.
“Kami ingin membangun kesadaran hukum sejak dini. Melalui penerangan hukum, kami berharap aparatur desa memiliki rasa aman dan kepercayaan diri dalam menjalankan program pembangunan karena mereka telah memahami regulasinya dengan baik,” ujar Ali Mustofa, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, Program Jaksa Jaga Desa sendiri merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kejaksaan RI untuk melakukan pengamanan dan pengawalan dana desa secara edukatif.
Selain membedah potensi celah tindak pidana korupsi, materi yang disampaikan juga menyentuh aspek teknis administrasi sebuah area yang kerap menjadi titik lemah bagi perangkat desa di lapangan.
“Dalam kegiatan ini banyak perangkat desa memanfaatkan momentum ini untuk berkonsultasi secara langsung mengenai berbagai hambatan yang mereka hadapi dalam tata kelola keuangan desa sehari-hari,” ungkapnya.
Ali Mustofa menegaskan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa adalah kunci utama agar pembangunan di Kutai Kartanegara berjalan lancar.
“Intinya, kami ingin mewujudkan tata kelola desa yang bersih, tertib, dan akuntabel. Dengan administrasi yang rapi, pembangunan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat tanpa harus terganjal masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Editor: Erwin