Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan satgas tersebut tidak hanya berfokus pada penanganan PHK, tetapi juga memastikan implementasi kebijakan pengupahan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan. “Memang sebaiknya membuat satgas terpadu, bukan hanya terkait satgas masalah PHK. Kami juga menegakkan pengupahan sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan,” kata Aulia saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Selasa (5/5/2026).
Pemerintah daerah telah menyampaikan dua prinsip utama kepada para pelaku usaha dalam menghadapi kemungkinan pengurangan tenaga kerja. Pertama, perusahaan diminta menjadikan pekerja lokal sebagai pilihan terakhir jika terjadi pengurangan karyawan dan menekankan pentingnya mempertahankan tenaga kerja dari masyarakat sekitar, khususnya yang berada di wilayah ring 1 perusahaan. “Ketika terjadi pengurangan karyawan, warga lokal itu alternatif terakhir untuk dikurangi. Prioritaskan warga yang tinggal di ring 1 perusahaan untuk tetap dipertahankan,” tegas orang nomor satu Kukar ini.
Prinsip kedua menyangkut perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK. Pemerintah daerah mendorong agar perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban pesangon sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan bekal keterampilan bagi pekerja.
Langkah ini dinilai penting agar para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki kemampuan untuk melanjutkan kehidupan ekonomi secara mandiri. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, tetapi juga mendorong terciptanya kemandirian ekonomi masyarakat pasca-PHK. Pemerintah Kabupaten Kukar optimistis, melalui kolaborasi dengan dunia usaha, kebijakan ini dapat menjadi solusi yang adil dan berkelanjutan di tengah tantangan ketenagakerjaan.
“Siapa pun yang diputus hubungan kerja itu harus dibekali keterampilan. Pesangon yang diberikan bukan hanya berupa uang, tetapi juga peralatan yang bisa digunakan untuk melangsungkan kehidupan di luar perusahaan,” ucap Aulia.
Editor: Aspian Nur