Rapat tersebut dipimpin oleh Desman Minang Endianto dan dihadiri anggota Komisi I, Safruddin. Sejumlah pihak terkait turut dilibatkan, mulai dari perwakilan ATR/BPN Kutai Kartanegara, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bidang transmigrasi, hingga perwakilan keluarga yang bersengketa.
Dikonfirmasi Korankaltim.com, Desman mengebutkan dalam forum itu, DPRD mengungkap temuan awal yang menjadi sorotan utama. Berdasarkan data sementara yang dihimpun, belum ditemukan dokumen yang menunjukkan adanya pembayaran atas lahan seluas kurang lebih 7.500 meter persegi yang kini telah dimanfaatkan untuk operasional perusahaan. “Kami tidak ingin berspekulasi. Semua harus berbasis data yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, proses verifikasi akan kami lakukan secara menyeluruh,” sebut Desman.
DPRD tidak hanya akan berhenti pada pembahasan administratif. Dalam waktu dekat, Komisi I berencana melakukan verifikasi lanjutan dengan mengonfirmasi dokumen kepada seluruh pihak terkait, sekaligus meninjau langsung lokasi sengketa di Kecamatan Anggana.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara data di atas kertas dengan kondisi faktual di lapangan. “Kami ingin melihat langsung situasi di lokasi agar tidak ada bias informasi. Fakta di lapangan akan menjadi bahan penting dalam pengambilan keputusan,” ujar Desman lagi.
Tak hanya itu, DPRD juga menjadwalkan RDP lanjutan yang akan menghadirkan seluruh pihak, termasuk perwakilan perusahaan PT LHI. Forum lanjutan ini diharapkan mampu membuka ruang dialog yang lebih komprehensif dan menghasilkan titik terang atas persoalan yang telah berlangsung.
Kasus sengketa lahan di Anggana ini menjadi perhatian serius DPRD Kukar, mengingat dampaknya yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh kehidupan masyarakat setempat. Dengan langkah verifikasi yang tengah berjalan, publik kini menanti kejelasan dan solusi konkret dari proses yang sedang diupayakan legislatif daerah tersebut.
Dalam pernyataannya, Desman menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini harus mengedepankan pendekatan musyawarah. Dialog terbuka menjadi kunci untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak. “Prinsip kami jelas, penyelesaian harus mengedepankan keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat maupun perusahaan,” tegas Politikus PKB ini.
Editor: Aspian Nur