Menurut Setianto, regulasi yang tengah disusun harus mampu menjawab tantangan nyata di lapangan, terutama dalam penanganan kebakaran di wilayah terpencil yang sulit dijangkau dari pusat komando.
“Pergub mendatang diharapkan memberikan pembagian tugas yang konkret, khususnya terkait koordinasi penanganan bencana di lokasi yang sulit diakses,” katanya kepada korankaltim.com, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, luasnya wilayah Kukat membuat respons awal dari masyarakat setempat menjadi faktor krusial dalam upaya penanggulangan karhutla. Sebelum tim utama tiba di lokasi, masyarakat kerap menjadi garda terdepan dalam penanganan awal.
“Peran serta masyarakat di titik kejadian sangat menentukan. Respons cepat di lapangan dapat meminimalkan dampak kebakaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Setianto menegaskan pelaksanaan penanggulangan bencana tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Namun demikian, pendekatan berbasis kearifan lokal dinilai penting agar kebijakan dapat diterima dan dijalankan secara efektif oleh masyarakat.
Ia juga mendukung pandangan dari unsur TNI dan Polri yang menekankan pentingnya pelibatan tokoh adat dalam setiap penerapan kebijakan di wilayah adat.
“Setiap kebijakan harus melibatkan tokoh adat atau ketua suku agar mendapat dukungan penuh dari masyarakat, namun tetap berpedoman pada aturan dan perizinan yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung BPU, Kecamatan Tenggarong diikuti 23 peserta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya BPBD Provinsi Kalimantan Timur, TNI-Polri, akademisi, serta perwakilan lembaga terkait lainnya.
Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan dalam penyusunan regulasi yang lebih responsif dan terkoordinasi.
Rancangan Pergub tersebut merupakan bagian dari sinkronisasi dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pergub Nomor 29 Tahun 2024 tentang Rencana Penanggulangan Bencana 2024–2028.
Selain menyoroti aspek teknis dan koordinasi, forum ini juga mengangkat tantangan tahunan berupa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar oleh sebagian masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan edukatif dan persuasif berbasis budaya lokal menjadi salah satu poin penting dalam penyusunan kebijakan ke depan.
“Hasil diskusi diharapkan dapat memperkuat sistem penanggulangan karhutla yang lebih efektif, terintegrasi, dan adaptif terhadap kondisi geografis serta sosial budaya di Kalimantan Timur, khususnya di Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Editor: Erwin