Hal tersebut disampaikannya dalam audiensi bersama jajaran Otorita Ibu Kota Nusantara di Kantor OIKN, Kecamatan Sepaku, Selasa (28/4/2026).
Dalam forum strategis yang dihadiri sekitar 40 peserta lintas instansi tersebut, Rendi mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan kawasan IKN telah mulai dirasakan secara nyata oleh masyarakat, khususnya di wilayah terdampak seperti Samboja, Muara Jawa, dan sekitarnya.
“Penurunan produksi sektor tambang hingga lebih dari 50 persen bukan sekadar angka. Ini berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja dan berpotensi meningkatkan pengangguran serta kemiskinan ekstrem,” ujar Rendi dalam penyampaiannya.
Ia menilai, sebelum kebijakan berjalan lebih jauh, diperlukan mitigasi yang matang. Salah satunya melalui program pelatihan keterampilan dasar bagi masyarakat terdampak yang mencakup sekitar 100 jenis keahlian, serta bantuan stimulan usaha guna menjaga daya tahan ekonomi warga.
Data awal yang dihimpun Pemkab Kukar menunjukkan sedikitnya 88 warga membutuhkan intervensi langsung akibat dampak kebijakan tersebut.
Selain sektor ketenagakerjaan, Rendi juga menyoroti persoalan krusial lain, yakni pengelolaan sampah. Larangan sistem open dumping serta keterbatasan jarak angkut yang mencapai lebih dari 80 kilometer menjadi tantangan serius bagi daerah.
“Ini bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut kesiapan sistem dan dukungan kebijakan. Kami berharap OIKN dapat memberikan solusi, termasuk pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru dan dukungan operasionalnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rendi menekankan masyarakat juga belum sepenuhnya siap menghadapi sistem retribusi baru yang diterapkan di kawasan IKN. Oleh karena itu, sosialisasi dan pendampingan dinilai sangat penting agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
Di sisi lain, ia melihat potensi sektor pariwisata sebagai peluang strategis untuk menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kawasan pantai dan hutan pinus di wilayah Kukar dinilai masih memiliki daya tarik tinggi dan perlu dikelola secara kolaboratif antara pemerintah daerah dan OIKN.
“Kami berharap potensi daerah tetap bisa dikelola bersama agar memberikan kontribusi terhadap PAD, sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat,” ujarnya.
Audiensi tersebut juga mengungkap kekhawatiran terkait potensi penurunan PAD akibat berkurangnya aktivitas industri di wilayah delineasi IKN. Ketergantungan fiskal daerah terhadap sektor terdampak menjadi isu strategis yang membutuhkan kejelasan skema pembagian hasil, termasuk dari sektor pariwisata dan retribusi.
Sementara itu, pihak OIKN melalui Sekretarisnya, Bimo Adi Nursanthyasto, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah, termasuk relokasi usaha UMKM ke kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) serta program pemberdayaan masyarakat berbasis pendidikan dan keterampilan.
Namun demikian, Rendi menegaskan kejelasan kebijakan tetap menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat di tengah transisi besar pembangunan IKN.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi masyarakat harus menjadi bagian dari proses ini, bukan justru menjadi pihak yang terdampak tanpa kepastian,” pungkasnya.
Audiensi ini menghasilkan sejumlah catatan penting, di antaranya perlunya program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan, kejelasan kewenangan antar lembaga, penanganan konflik lahan, hingga penguatan perlindungan terhadap UMKM sebagai tulang punggung ekonomi lokal.
Editor: Erwin