Satu poin utama dalam imbauan tersebut adalah larangan membakar sampah sembarangan, terutama di area yang berdekatan dengan permukiman padat atau lahan kering.
Langkah ini diambil menyusul terjadinya dua musibah kebakaran di wilayah Kota Bangun, yakni Dusun Kampung Baru, Desa Liang Ilir Kamis (23/4/2026) dini hari kemarin yang menghanguskan sedikitnya lima unit rumah warga dan SP2 satu kafe.
Kepala Desa Liang Ulu Mulyadi menjelaskan, warga diminta untuk tidak membuang atau mengelola sampah dengan cara membakar di sembarang tempat, karena percikan api kecil dapat dengan cepat merambat menjadi kebakaran besar, terutama di kawasan yang banyak terdapat material kayu.
Mengingat dugaan sementara penyebab kebakaran sering kali dipicu oleh korsleting listrik, warga diimbau rutin memeriksa kondisi kabel dan peralatan listrik di rumah masing-masing.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan secepatnya melapor kalau melihat titik api sekecil apapun untuk menghindari kerugian materiil maupun korban jiwa," ujar Mulyadi, Jumat (24/4/2026).
Mulyadi juga menekankan sinergi antara pemerintah desa, aparat kepolisian, dan masyarakat sangat krusial dalam menciptakan wilayah yang aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) maupun kebakaran pemukiman.
Upaya mitigasi ini juga didukung oleh program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) yang terus memperkuat fasilitas penanggulangan bencana, termasuk rencana pemasangan hidran kering dan penyediaan motor pemadam portabel untuk menjangkau gang-gang sempit di wilayah hulu.
Editor: Aspian Nur