Camat Tenggarong Syukur Eko Budi Santoso menjelaskan, Desa Mangkurawang Darat yang merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Mangkurawang tinggal menunggu proses administrasi final dari pemerintah pusat.
“Seluruh tahapan sudah selesai, termasuk pembahasan tapal batas desa. Kami tinggal menunggu nomor registrasi dan kode desa,” kata Syukur kepada Korankaltim.com Kamis (23/4/2026).
Desa baru ini nantinya akan mencakup lima Rukun Tetangga (RT), yakni RT 13 hingga RT 17, dengan wilayah yang terpisah dari pusat Kelurahan Mangkurawang. Secara demografis, kawasan ini dihuni sekitar 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga dengan luas wilayah mencapai 734,29 hektare.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara Arianto secara terpisah menjelaskan kalau proses pemekaran telah melalui tahapan panjang sesuai regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017. Bahkan, kajian dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kutai Kartanegara menyatakan wilayah tersebut layak menjadi desa definitif. “Sudah dikaji oleh kawan-kawan Brida dan layak untuk dimekarkan menjadi desa definitif,” terang Arianto.
Ditargetkan peresmian Desa Mangkurawang Darat dapat dilakukan pada tahun ini. “Semua persyaratan sudah terpenuhi, kami optimistis bisa segera diresmikan,” sebut Eko.
Sementara rencana pemekaran Kelurahan Loa Ipuh masih menghadapi hambatan, khususnya terkait ketersediaan lahan untuk pusat pemerintahan wilayah baru.
Lurah Loa Ipuh Ery Suparjan mengungkapkan, secara administratif dan pembagian wilayah, proses pemekaran sebenarnya sudah siap. Kelurahan Loa Ipuh direncanakan akan dimekarkan menjadi tiga wilayah yakni Loa Ipuh, Loa Ipuh Tengah, dan Loa Ipuh Seberang.
“Semua persyaratan administrasi sudah lengkap. Kendala saat ini adalah lokasi lahan untuk kantor lurah Loa Ipuh Tengah yang belum tersedia,” jelas Ery.
Kebutuhan lahan untuk pusat pemerintahan relatif kecil, yakni sekitar 50 x 50 meter persegi. Namun hingga kini lokasi yang sesuai masih dalam tahap pencarian.
Pemerintah kelurahan juga telah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembebasan lahan milik warga sebagai solusi percepatan pembangunan fasilitas pemerintahan tersebut.
Pemekaran Loa Ipuh sudah sangat layak dilakukan, mengingat jumlah RT yang mencapai 77. Nantinya, wilayah pemekaran diperkirakan akan mencakup sekitar 27 RT. “Kami berharap pemekaran ini segera terwujud agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” ucap Ery lagi.
Proses penentuan tapal batas wilayah juga masih menjadi fokus utama untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari. Pemekaran dua wilayah di Tenggarong ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta pemerataan pembangunan di tingkat lokal. “Penegasan batas wilayah sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan administratif ke depan,” tutup Ery.
Editor: Aspian Nur