Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Diskop-UKM Kukar Endri Rosandi yang menyebut kabar adanya pertemuan para guru pekan lalu yang membahas permasalahan internal koperasi tersebut.
"Hingga saat ini kami belum menerima laporan resmi secara tertulis. Berdasarkan informasi yang beredar, kami akan segera mengecek laporan tersebut ke Bidang Kelembagaan dan Pengawasan," ujar Endri, Selasa, (21/4/2026).
Kalau ada pengaduan dari anggota terkait kendala operasional atau hak anggota, prosedur standar yang akan diambil adalah memanggil pihak pengurus dan pengawas koperasi untuk dimintai keterangan. "Prinsipnya, kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk mengkaji informasi yang ada. Kami menyediakan ruang pengaduan bagi anggota. Syaratnya jelas, anggota harus membawa bukti keanggotaan agar kami bisa memediasi kedua belah pihak," ucap Endri lagi.
Diskop Kukar menekankan pentingnya keseimbangan informasi (check and balance). Kedepan mereka berencana menemui perwakilan anggota dan pengurus dalam waktu dekat untuk mencari skema penyelesaian yang tepat, mengingat situasi ekonomi saat ini yang juga berdampak pada likuiditas koperasi.
"Kami sangat terbuka jika para guru atau anggota ingin datang langsung ke kantor untuk menceritakan kronologisnya. Dengan begitu, kami bisa mendengar informasi dari sisi anggota maupun pengurus secara berimbang demi mendapatkan solusi atau maklumat penyelesaian bersama," tutup Endri.
Editor: Aspian Nur