DPRD menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban yang diduga dilakukan oleh oknum RT dan segelintir warga setempat.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar Andi Faisal menyampaikan, keprihatinan atas kejadian ini. Mengingat usia pelaku yang sudah lanjut, tindakan tersebut dinilai sangat tidak manusiawi.
“Kami sangat prihatin. Pelaku sudah berusia 69 tahun, seharusnya di usia seperti itu lebih banyak beribadah, bukan malah melakukan tindakan asusila. Kami sudah menghubungi pihak Polres dan memastikan DPRD akan melakukan pendampingan sampai tuntas,” tegasnya Andi, Senin (20/4/2026).
Andi juga mengungkap adanya kendala dalam kasus serupa di Tenggarong. Meski statusnya sudah P21 lengkap dan masuk tahap kejaksaan, muncul laporan ibu korban mengalami intimidasi agar mencabut laporan. Dugaan intimidasi ini disinyalir melibatkan oknum Ketua RT dan beberapa warga.
DPRD Kukar memperingatkan dengan keras tindakan menghalangi proses peradilan memiliki konsekuensi hukum.
“Jangan ada yang main-main. Siapapun yang melakukan intimidasi, baik verbal maupun menakut-nakuti keluarga korban, akan berhadapan dengan hukum. Itu ada pasalnya karena merintangi proses peradilan. Kami minta warga berpikir jernih, bayangkan jika itu terjadi pada anak atau keluarga sendiri,” sebut Andi
Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kukar berencana melakukan audiensi ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong untuk berdiskusi terkait penanganan kasus pelecehan seksual yang kian marak. Hal ini dilakukan karena banyaknya saksi yang merasa sungkan memberikan keterangan akibat beban moral di masyarakat.
Andi berkomitmen untuk memastikan tidak ada pilih kasih dalam penegakan hukum di Kutai Kartanegara, tanpa memandang status sosial maupun kekayaan pelaku.
“Jika merasa benar, silakan adu argumentasi di kepolisian, bukan dengan cara intimidasi. Kami akan terus memantau, jika minggu depan di persidangan ada unsur permainan, kami akan turun langsung ke lapangan,” tegasnya.
Selain itu, sebagai bentuk dukungan nyata, DPRD Kukar memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak serta instansi terkait. Bahkan, salah satu ruangan pribadi anggota dewan kini resmi dibuka sebagai home base atau sekretariat bagi teman-teman TRC dan wartawan.
“Ruangan saya pribadi silakan dipakai untuk tempat pengaduan, istirahat, atau diskusi. Ini untuk kepentingan masyarakat dan kebersamaan dalam menuntaskan masalah-masalah sosial seperti ini,” tutup Andi.
Editor: Aspian Nur