Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira Purnawati menjelaskan, poin keberatan yang diajukan pihak terdakwa dalam memori bandingnya tidak jauh berbeda dengan pembelaan (pleidoi) saat persidangan. Terdakwa merasa vonis 15 tahun terlalu berat dan menganggap hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh. "Mereka menganggap pertimbangan hakim tak sesuai fakta persidangan, seperti terdakwa yang sudah mengaku dan klaim gangguan seksual. Objek yang mereka sasar tetap diputus 15 tahun setinggi itu," ujar Fitri Ira kepada Korankaltim.com Rabu (8/4/2026).
Di sisi lain, Fitri menegaskan mereka tidak keberatan dengan putusan hakim karena vonis 15 tahun tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, hanya saja JPU tetap menempuh jalur banding sebagai langkah strategis administratif.
Langkah ini diambil agar JPU tetap memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) apabila di kemudian hari pihak terdakwa melakukan upaya hukum lebih lanjut. "Sebetulnya kami tidak keberatan dengan putusan itu karena sudah sama dengan tuntutan kami. Tapi, syarat agar kami nanti bisa mengajukan kasasi adalah harus mengajukan banding terlebih dahulu. Ini untuk menjaga kesempatan kami jika ternyata nanti pihak terdakwa mengajukan kasasi," tegasnya.
Saat ini, seluruh berkas memori banding baik dari pihak terdakwa maupun JPU telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim). Fitri memperkirakan hasil dari proses banding ini akan keluar dalam waktu dekat untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban dan pelaku.
"Berkas sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi, tinggal menunggu putusan banding. April bulan ini putusannya sudah turun," pungkas Fitri.
Editor: Aspian Nur