Pendekatan tersebut diterapkan kepada pemilik Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang yang berlokasi di Kilometer 50 Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Samboja Barat.
Setelah melalui proses diskusi dan dialog dengan Otorita IKN, pemilik usaha memutuskan menutup operasional, Senin (30/3/2026) serta memasang pagar secara mandiri di lokasi usaha.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Langkah ini wujud nyata kesadaran pelaku usaha dalam mendukung upaya pemulihan fungsi kawasan Hutan Konservasi Bukit Soeharto. Kawasan ini memiliki peran ekologis vital bagi keberlangsungan lingkungan dan masyarakat sekitarnya dalam jangka panjang,” jelasnya, Kamis (2/4/2026).
Troy menekankan, perlindungan terhadap kawasan hutan konservasi bukan sekadar urusan administratif atau penegakan regulasi semata. Hal ini adalah tanggung jawab kolektif untuk memastikan pembangunan IKN tetap berdiri di atas fondasi kelestarian alam yang kuat.
Pihaknya memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas di wilayah IKN. Hal ini bertujuan agar penggunaan lahan tetap konsisten dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam rencana induk pembangunan ibu kota.
“Kami akan terus mengawal dan memastikan seluruh aktivitas di kawasan IKN sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Erwin