Forum tersebut diwarnai sejumlah tudingan serius dari pihak pekerja terkait dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
Perwakilan pekerja, Nina Iskandar, mengungkapkan berbagai persoalan yang dinilai merugikan karyawan. Mulai dari tidak diberikannya salinan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ketidakjelasan slip gaji, potongan upah yang tidak transparan, hingga lembur yang belum dibayarkan.
Namun, sorotan utama dalam pertemuan tersebut adalah dugaan adanya praktik sistematis yang lebih serius, yakni penggunaan Surat Peringatan (SP) sebagai alat untuk menekan pekerja.
“SP diduga digunakan untuk melemahkan bahkan mengeliminasi karyawan tertentu,” ungkap Nina dalam forum tersebut.
Tak hanya itu, pekerja juga menuding adanya praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang dilakukan secara terstruktur. Dugaan ini menguat setelah enam karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dikembalikan ke perusahaan outsourcing diketahui merupakan pengurus inti serikat pekerja.
“Kami memiliki bukti kuat bahwa keputusan manajemen bukan murni persoalan administratif, melainkan bagian dari dugaan pemberangusan serikat pekerja,” tegas perwakilan pekerja.
Selain isu tersebut, pekerja turut menyoroti sejumlah persoalan lain, di antaranya ketidakjelasan status kerja karyawan yang dikembalikan, pola rekrutmen yang dinilai tidak berpihak pada tenaga kerja lokal Muara Badak, minimnya komunikasi perusahaan dengan pihak kecamatan, fasilitas konsumsi yang tidak layak, hingga kondisi infrastruktur jalan yang rusak tanpa kepastian perbaikan.
Menanggapi berbagai tudingan itu, pihak manajemen kedua perusahaan memberikan jawaban normatif. Mereka menyatakan pemberian SP telah sesuai prosedur, sementara pengembalian karyawan disebut sebagai konsekuensi berakhirnya kontrak kerja.
Namun, pihak pekerja menilai penjelasan tersebut belum menyentuh substansi persoalan, terutama terkait dugaan union busting dan penyalahgunaan SP.
Dalam kesimpulan pertemuan, pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta perusahaan memperkerjakan kembali karyawan terdampak, mencopot oknum yang diduga menjadi aktor utama permasalahan, serta membayarkan kekurangan upah pekerja.
Pekerja juga menyatakan kesiapan untuk melanjutkan aksi jika tuntutan tidak dipenuhi. Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan akan melakukan pembahasan internal dan berjanji memberikan jawaban resmi paling lambat 6 April 2026.
Sebagai bentuk itikad baik, pekerja sepakat menunda rencana aksi demonstrasi hingga batas waktu tersebut. Namun mereka menegaskan akan menggelar aksi dengan skala lebih besar apabila tidak ada kejelasan atau penyelesaian konkret.
Selain itu, pekerja membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke instansi terkait, termasuk dinas ketenagakerjaan, jika dugaan pelanggaran terus diabaikan.
“Ini bukan sekadar soal pekerjaan, ini soal keadilan dan hak berserikat yang dilindungi undang-undang. Jika hak kami diinjak, maka kami tidak akan diam,” tegas perwakilan pekerja.
Editor: Erwin