Kepala Disdukcapil Kukar Muhamad Iryanto menegaskan, petugas Disdukcapil tidak pernah meminta warga melakukan aktivasi IKD melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
“Petugas Dukcapil tidak pernah meminta masyarakat melakukan aktivasi IKD lewat telepon atau WhatsApp. Jika ada pihak yang mengaku dari Dukcapil dan meminta data pribadi melalui cara tersebut, masyarakat harus waspada karena besar kemungkinan itu adalah penipuan,” tegas Iryanto kepada Korankaltim.com, Senin (9/3/2026).
Saat ini terdapat sejumlah modus penipuan yang memanfaatkan isu layanan administrasi kependudukan untuk memperoleh data pribadi masyarakat. Modus tersebut antara lain dengan dalih pembaruan data calon jamaah haji, sistem pajak atau Coretax, pembaruan data Taspen, hingga mengaku sebagai petugas desa, kelurahan, kecamatan atau Dukcapil palsu.
Selain itu, ada pula modus yang mengklaim bahwa KTP elektronik warga akan diblokir apabila tidak segera melakukan verifikasi data melalui tautan atau pesan tertentu.
“Semua modus tersebut adalah penipuan. Masyarakat jangan mudah percaya dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” sebut Iryanto lagi.
Disdukcapil Kukar mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), kode OTP, maupun informasi identitas lainnya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apabila warga menerima pesan atau panggilan mencurigakan yang mengatasnamakan Dukcapil, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi langsung ke kantor Dukcapil atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Selain mengingatkan soal potensi penipuan, Disdukcapil Kukar juga terus mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan antara KTP elektronik (KTP-el) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pada dasarnya kedua dokumen tersebut memiliki fungsi yang sama, yakni sebagai bukti identitas resmi penduduk Indonesia. Perbedaannya hanya terletak pada bentuk dan cara mengaksesnya. “KTP-el berbentuk kartu fisik yang harus dibawa oleh pemiliknya. Jika kartu tersebut hilang atau rusak, maka harus dilakukan penggantian di kantor Dukcapil. Sementara IKD berbentuk aplikasi yang dapat diakses melalui ponsel,” jelas Iryanto.
Dari sisi keamanan, KTP-el menggunakan teknologi chip biometrik, sedangkan IKD dilengkapi sistem enkripsi digital serta verifikasi biometrik untuk melindungi data pengguna.
IKD juga dinilai lebih praktis karena tidak memerlukan kartu fisik sehingga tidak berisiko tertinggal atau hilang seperti kartu identitas konvensional. “Jika pengguna berganti perangkat ponsel, aplikasi IKD cukup diunduh kembali dan pengguna bisa login ulang untuk mengakses identitas digitalnya,” tambah Iryanto.
Disdukcapil Kukar pun mengajak masyarakat yang belum memiliki IKD untuk segera melakukan aktivasi. Proses aktivasi dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar maupun kantor kecamatan terdekat.
“Melalui pemanfaatan identitas digital ini, pemerintah berharap pelayanan administrasi kependudukan ke depan menjadi lebih mudah, cepat, dan aman bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” tutup Iryanto.
Editor: Aspian Nur