Ketua Tim Kerja Stabilitas Pasokan Pangan Bapanas Yudhi Harsatriadi Sandyatama menekankan beberapa poin penting, pertama keamanan konsumsi, pelarangan penggunaan botol bekas bertujuan untuk menjamin keamanan dan higienitas pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Dalam standar pengemasan, minyak goreng curah seharusnya tidak dikemas ulang secara sembarangan oleh pengecer, terutama menggunakan wadah plastik bekas yang tidak terjamin kebersihannya.
“Praktik pengemasan tanpa izin edar dan merek melanggar ketentuan tata kelola program minyak goreng rakyat, saya ingatkan jangan sampai pedagang tidak taat pada aturan yang berlaku,” kata Yudhi Senin (8/3/2026).
Bapanas bersama Satgas Pangan akan terus memantau distribusi di lapangan untuk memastikan pedagang mematuhi aturan pengemasan dan menjual komoditas sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat penggunaan kemasan yang tidak layak.
Penggunaan bahan botol plastik air mineral bekas untuk mengemas ulang minyak goreng merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan peredaran pangan dan perlindungan konsumen. “Praktik ini ilegal, terutama kalau dilakukan oleh pedagang tanpa izin resmi,” tegas Yudhi.
Pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 62 juncto pasal 8, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 Miliar.
Editor: Aspian Nur