Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan.
Rinda juga memastikan warga Kukar dapat mengakses layanan pengobatan gratis dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Warga Kutai Kartanegara bisa berobat gratis menggunakan KTP. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah. PBI-JK pada dasarnya adalah wujud kehadiran negara di tengah masyarakat untuk memastikan kebutuhan kesehatan terpenuhi. Kesehatan itu vital, karena jika kesehatan masyarakat tidak baik, tentu akan berdampak besar terhadap ketahanan suatu negara,” kata Rinda kepada korankaltim.com, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan telah menginstruksikan seluruh rumah sakit, khususnya RSUD di wilayah Kukar, agar tidak menolak pasien dalam kondisi darurat maupun penyakit katastropik yang membutuhkan penanganan cepat dan berkelanjutan.
“Saya sudah perintahkan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, apalagi dalam kondisi yang membutuhkan pelayanan segera,” tegasnya.
Menurut Rinda, aspek kemanusiaan harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan. Terlebih untuk kasus-kasus seperti kecelakaan, serangan jantung, stroke, gagal ginjal, kanker, dan penyakit berat jika terjadi keterlambatan penanganan dapat berakibat fatal.
Ia juga menjelaskan bahwa sosialisasi kebijakan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) terkait SK Kementerian Kesehatan telah dilaksanakan bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan baru-baru ini.
Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan mengenai kebijakan PBI-JK, khususnya dalam pengelolaan data yang bersumber dari pemerintah pusat.
Rinda menyebutkan, data kepesertaan PBI-JK bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
“Data itu naik dan turun. Kita pernah melihat riwayat desil penerima PBI-JK. Ketika dicek, ada perubahan pada Desember karena adanya pembaruan variabel, termasuk aset. Ada 29 item penilaian yang menentukan seseorang masuk desil 1 sampai 5. Semakin banyak variabel terpenuhi, maka desilnya bisa berubah,” jelasnya.
Ia menambahkan, data yang dikirim ke pusat akan dipadankan dengan berbagai sumber, seperti data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepemilikan aset, hingga aktivitas keuangan lainnya. Dari proses tersebut, peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI-JK bisa saja dinonaktifkan apabila dinilai telah mampu secara ekonomi.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), RT, desa, dan kelurahan dalam melakukan verifikasi dan validasi data sebelum dikirim ke pusat.
“Dari data 25.743 peserta yang kami sinkronkan dengan Disdukcapil, ditemukan 16 orang sudah meninggal dunia. Di sini peran RT, desa, dan kelurahan sangat penting untuk memastikan akurasi data,” ungkapnya.
Meski daftar tunggu reaktivasi PBI-JK saat ini cukup banyak, Rinda memastikan kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan penolakan pelayanan medis bagi warga Kukar, khususnya dalam situasi darurat.
Ia berharap sinergi antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial terus diperkuat agar mekanisme aktivasi dan validasi kepesertaan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Ini kerja bersama. Mari kita perbaiki data. Dengan data yang akurat, perencanaan ke depan akan jauh lebih baik,” pungkasnya.
Editor: Erwin