Kini fokus keluarga korban telah beralih pada fakta persidangan yang mengungkapkan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Dalam persidangan itu, ada beberapa nama saksi yang disebut berulang kali sebagai saksi kunci dalam aksi terdakwa,” kata salah satu keluarga korban, Jumat (27/2/2026).
Keluarga korban menyoroti beberapa nama seperti saksi berinisial H dan R, mereka berperan aktif menjemput para santri untuk dibawa ke hadapan terdakwa.
“Dari semua keterangan yang dikatakan para korban, nama kedua orang itu selalu disebut. Mereka yang menjemput anak-anak untuk diserahkan ke terdakwa,” tegasnya.
Selain saksi penjemput, keluarga juga menunjuk I, yang memiliki tanggung jawab pada bagian pengasuhan di pondok pesantren, namun dianggap melakukan pembiaran bahkan tidak masuk dalam dakwaan primer.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purnawati, menjelaskan ranah jaksa adalah menindaklanjuti hasil penyidikan. Namun, fakta persidangan yang muncul bisa menjadi pintu masuk bagi pihak kepolisian untuk mendalami saksi-saksi.
“Kewenangan untuk melakukan penyelidikan ulang atau mengangkat kasus baru terkait fakta yang muncul itu ada pada kepolisian. Kalau ditemukan bukti baru atau keterlibatan yang memenuhi unsur pidana tentu bisa diproses,” jelas Fitri.
Keluarga menegaskan perjuangan mereka akan terus berlanjut dan tidak hanya menuntut hukuman maksimal bagi pelaku utama, tetapi juga keadilan atas peran orang-orang di sekitar pelaku yang dianggap mengetahui lalu mengabaikan tindakan asusila terhadap tujuh korban tersebut.
Editor: Erwin