Eko menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Lebih lanjutnya saya akan berbicara dengan Satpol. Terkait penegakannya, kalau memang itu kemarin tidak boleh ya tetap tidak boleh. Untuk penegakan tentunya kami akan koordinasi bersama lintas OPD,” katanya kepada Korankaltim.com, Jumat (27/2/2026).
Ia menekankan, ketentuan yang telah ditetapkan harus dipatuhi semua pihak. Terlebih, persoalan tersebut bersifat lintas sektoral dan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Karena kami menginginkan hal-hal yang sudah menjadi ketentuan itu harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat ataupun yang bersangkutan. Apalagi ini lintas sektoral, termasuk Dishub untuk parkirnya, DLHK terkait limbahnya, Perkim untuk penataannya, dan lain-lain,” jelasnya.
Menurut Eko, sebelumnya telah ada kesepakatan lintas sektoral terkait penanganan bangunan tersebut. Karena itu, ia meminta agar keputusan yang telah diambil dapat ditegakkan secara konsisten.
“Kalau memang segel ya segel. Jangan ketika dibuka kembali berarti itu pelanggaran. Jika pelanggaran, nanti yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perda silakan melaksanakan tugasnya,” tegasnya.
Pantauan langsung Korankaltim.com di lapangan, bangunan yang disebut sebagai “pasar saingan” itu telah dibuka dan kembali digunakan untuk aktivitas jual beli.
Sebelumnya, bangunan yang berlokasi tak jauh dari Pasar Tangga Arung tersebut resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja pada Rabu (8/1/2025). Bangunan itu diketahui merupakan milik perseorangan.
Penyegelan dilakukan karena diduga melanggar sejumlah peraturan daerah, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, Pasal 11 huruf a Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan, Pasal 6 ayat 1, 2, dan 3 serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 90 ayat 1 huruf a dan Pasal 91 ayat 1, 2, dan 3.
Dalam spanduk segel yang dipasang Satpol PP juga ditegaskan bahwa setiap pihak yang membuang atau merusak segel dapat dituntut berdasarkan Pasal 232 ayat 1 KUHP.
Kini, dengan kembali beroperasinya bangunan tersebut, koordinasi lintas OPD yang dijanjikan pemerintah kecamatan menjadi kunci untuk memastikan kepastian hukum dan ketertiban tata kelola pasar di Tenggarong.
Editor: Erwin