Berdasarkan data yang dirilis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), sedikitnya 120 titik tambang ilegal masih aktif beroperasi di wilayah Kukar. Angka tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas aparat penegak hukum di lapangan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unikarta, Zulkarnain, mengkritik kinerja kepolisian yang dinilai lamban dalam merespons menjamurnya tambang tanpa izin tersebut.
“Pemerintah setiap tahun mengeluarkan anggaran begitu banyak untuk menggaji para polisi, tapi mereka malah membiarkan ratusan tambang ilegal menganga di Kukar. Jadi, selama ini mereka ngapain saja,” kata Zulkarnain, Rabu (25/2/2026).
Ia mendesak agar pihak kepolisian tidak menutup mata dan segera melakukan tindakan untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakapolres Kukar, Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, menyatakan pihaknya tidak tinggal diam. Kini kepolisian telah membentuk Satgas Gabungan yang melibatkan Kementerian ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta instansi terkait lainnya.
“Kita sudah menindak dan menghentikan aktivitas pertambangan ilegal, salah satunya di dekat kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Seluruh pelaku dan barang bukti sudah diamankan,” jelas, Kompol Faris.
Dirinya mengaku, memberantas seluruh titik tambang ilegal memerlukan waktu yang lama, mengingat sebarannya yang sangat luas di wilayah Kukar. “Ini tidak mudah karena jumlahnya ada banyak, jadi kami butuh waktu,” ungkapnya.
Saat ini, Satgas Gabungan masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan pertambangan ilegal lainnya di Kukar.
Editor: Erwin