Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum Satpol PP Kukar, Endang Purwanto, menyayangkan adanya volume suara yang tidak wajar di pemukiman. Menurutnya, hal tersebut sangat berdampak buruk bagi lansia dan bayi.
Volume yang tidak wajar itu jelas mengganggu. Berdasarkan SK Bupati Kukar Nomor: B-11/KESRA.SETDAKAB/000/02/2026, sudah ada aturannya. Aktivitas membangunkan sahur baru diperbolehkan mulai pukul 03.00 WITA.
Sesuai edaran Pemkab Kukar, aturan penggunaan pengeras suara selama Ramadan membangunkan sahur dimulai pukul 03.00 WITA. Speaker luar maksimal hingga pukul 22.00 WITA.
Satpol PP Kukar memastikan patroli rutin dilakukan setiap hari di titik-titik kumpul truk sound horeg. Bagi penyelenggara yang kedapatan melanggar batas kewajaran dan mengabaikan kenyamanan warga, petugas tidak segan memberikan sanksi bertahap.
“Prosedurnya jelas, kami panggil dan beri peringatan. Jika sampai surat peringatan ketiga tidak ada perubahan, barang (perangkat sound) tersebut bisa kami sita,” ujar Endang, Rabu (25/2/2026).
Pihak Satpol PP juga mendorong koordinasi dari pihak kelurahan untuk menyosialisasikan SK Bupati ini kepada warga yang belum tahu. Bagi masyarakat Maluhu atau wilayah lain yang merasa terganggu, Satpol PP menyediakan layanan aduan cepat.
“Kami siaga 24 jam. Jika ada gangguan ketertiban umum, silakan hubungi layanan Siaga 24 Lapor Pol PP di nomor 0811-4800-2424. Kami akan langsung tindak lanjuti laporan yang masuk,” tegasnya.
Editor: Erwin