RDP yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar itu dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Ketua Komisi III Farida dan anggota Komisi III Sa’bir. Turut hadir Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat, perwakilan Dinas Pertanahan, Forkopimca Marangkayu, jajaran PHSS, serta perwakilan warga yang mengklaim kepemilikan 30 sertifikat tanah yang bersengketa.
Dalam forum tersebut, DPRD Kukar meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan memeriksa ulang terhadap 30 sertifikat tanah warga, khususnya terkait batas-batas lahan yang bersinggungan langsung dengan jalur pipa PHSS.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan pihaknya akan melakukan berbagai langkah, termasuk bersurat melalui Bupati Kukar dan berkoordinasi hingga ke Balikpapan untuk menemui pihak Pertamina.
“Kami akan bersurat ke Pertamina sampai ke Kementerian Keuangan. Termasuk bersurat ke SKK Migas dan BPN agar ada percepatan data serta dasar bagi BPN melakukan kegiatan di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD ingin memastikan data mana saja yang sebelumnya telah dibebaskan oleh perusahaan. Bahkan, opsi pembebasan lahan melalui APBD disebut dapat dipertimbangkan apabila diperlukan, agar ada keterlibatan resmi pemerintah.
Meski demikian, ia meminta masyarakat menahan diri selama proses masih berjalan. “Sementara ini masih berproses, jangan dulu menduduki lahan. Kecuali jika berlarut-larut, silakan warga mengambil langkah,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPRD Kukar, Sa’bir, menekankan bahwa secara hukum bumi dan tanah dikuasai negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan semata untuk kepentingan perusahaan.
“PHSS dan kami sebagai wakil rakyat harus sama-sama mencari solusi. Kalau dalam proses ada perbedaan, jangan sampai perusahaan bertindak seenaknya. Perusahaan harus bijak dan memberikan hak masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga jangan terlalu jauh membawa ke ranah kriminal,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Farida menyebut RDP digelar untuk mendapatkan titik terang atas persoalan tersebut. Ia mengungkapkan informasi sekitar 88 bidang lahan disebut telah dibebaskan, namun warga masih memegang bukti kepemilikan sah.
“Kasihan masyarakat yang memiliki lahan sekitar 2,3 hektar. Mereka punya bukti keabsahan resmi. Kami mohon Pertamina memberi perhatian khusus agar persoalan ini segera jelas,” ujar Farida.
Land Formalities Officer Zona 9 PHSS, Januar Hidayat, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi DPRD Kukar. Ia menjelaskan lahan yang disengketakan seluas kurang lebih 2,3 hektare di sepanjang jalan selebar 40 meter tersebut sebelumnya telah dibebaskan pada 1988.
“Pembebasan waktu itu juga melibatkan pemerintah setempat. Namun untuk menyikapi persoalan ini, kami minta sinergi dengan BPN Kantor Pertanahan Kukar agar data dan batas-batasnya bisa diverifikasi kembali,” jelasnya.
Januar menegaskan tidak ada intervensi terhadap warga terkait pembatasan aktivitas warga di keberadaan jalur pipa semata-mata untuk kepentingan keselamatan bersama. Ia berharap penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka dan saling menghormati.
“Ini niat baik kami untuk diselesaikan bersama. Desa Bunga Putih berada di area kami, kita bertetangga jadi kita bersaudara,” ucap Januar.
Perwakilan warga Desa Bunga Putih, Suyono, mengapresiasi DPRD yang telah membersamai masyarakat dalam mencari solusi. Namun ia berharap persoalan segera dituntaskan dan hak-hak warga diganti rugi.
Menurutnya, warga menilai telah terjadi penyerobotan atas lahan yang mereka miliki secara sah. “Kami harap segera dibayar. Kalau berlarut-larut, kami akan menduduki lahan hak kami. Mau dibangun rumah atau ditanami sawit, itu hak kami,” tegas Suyono.
Editor: Erwin