Kebijakan ini berlaku untuk seluruh 35 unit cabang dan ranting yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Penyesuaian dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi pelanggan sekaligus menyesuaikan jam kerja pegawai selama bulan Ramadan.
Direktur Umum Tirta Mahakam, Herlina didampingi Asisten Manajer Humas dan Protokol menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas layanan tetap optimal meskipun terdapat penyesuaian waktu kerja.
“Penyesuaian jam operasional ini kami lakukan agar pelayanan tetap berjalan efektif selama Ramadan, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelanggan dan kondisi karyawan yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Kamis (19/2/2026).
Pelayanan tatap muka di loket pembayaran tetap dibuka setiap hari kerja, namun dengan jam operasional yang telah disesuaikan. Untuk hari Senin-Kamis pelayanan dilakukan mulai pukul 08.00-13.00 Wita, sementara untuk hari Jumat pukul 08.00-10.00 Wita. Manajemen memastikan bahwa seluruh unit telah menerima instruksi resmi dan siap menjalankan kebijakan tersebut secara serentak.
Selain layanan langsung di loket, pelanggan juga diimbau untuk memanfaatkan alternatif pembayaran non-tunai atau kanal pembayaran daring yang telah bekerja sama dengan Perumda Tirta Mahakam. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Manajemen menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat selama bulan Ramadan. Evaluasi berkala juga akan dilakukan guna memastikan tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Dengan adanya penyesuaian ini, Perumda Tirta Mahakam berharap seluruh pelanggan dapat memahami dan menyesuaikan waktu kunjungan ke kantor cabang maupun ranting selama Ramadan,” pungkasnya.
Editor: Erwin