Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari langkah konsolidasi internal pemerintahan yang kini dipimpinnya. Aulia menyatakan, seluruh OPD mulai dari dinas, badan, instansi teknis hingga tingkat kecamatan, tidak hanya dituntut bekerja cepat dan tepat sasaran, tetapi juga wajib membuka ruang informasi seluas-luasnya kepada masyarakat melalui media massa.
“kami ingin memastikan seluruh program yang dijalankan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, percepatan kinerja menjadi prioritas utama. Namun di sisi lain, transparansi juga tidak kalah penting,” ujar Aulia kepada korankaltim.com, Jumat (13/2/2026).
Pemerintahan Kukar Idaman Terbaik tidak boleh berjalan dengan pola kerja biasa. Seluruh perangkat daerah diminta bergerak lebih progresif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta berorientasi pada hasil yang terukur.
Setiap program yang telah dirancang harus memiliki target capaian yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, dan tenggat waktu pelaksanaan yang realistis namun progresif. Evaluasi kinerja pun akan dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada program yang berjalan stagnan.
Percepatan bukan berarti mengabaikan kualitas. Setiap kegiatan tetap harus sesuai dengan regulasi, perencanaan anggaran, serta prinsip akuntabilitas publik.
“Kami ingin budaya kerja yang cepat, tepat dan berdampak. Jangan sampai program hanya berhenti di atas kertas. Harus ada output dan outcome yang nyata,” ujarnya.
Selain percepatan kinerja, poin penting yang ditegaskan Aulia adalah kewajiban publikasi kegiatan OPD ke media massa. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat keterbukaan informasi sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Setiap OPD diwajibkan mempublikasikan minimal tiga berita dalam sepekan terkait kegiatan, program, maupun capaian kinerja masing-masing. Publikasi tersebut dapat dilakukan melalui media cetak maupun media online.
Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk memastikan masyarakat mengetahui secara langsung apa saja yang telah dan sedang dikerjakan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek yang mengetahui dan dapat mengawasi jalannya pemerintahan.
“Semua kegiatan harus dipublikasikan. Minimal tiga berita setiap minggu. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegas Aulia.
Editor: Aspian Nur