Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 16.30 WITA, diawali cekcok mulut terkait persoalan pekerjaan.
Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid menjelaskan awal kejadian saat korban berinisial JS baru pulang bekerja dari kebun dan sedang beristirahat di rumahnya. Tak lama, MA yang berusia 24 tahun datang menghampiri pria berusia 46 tahun itu dan terjadilah perselisihan antara keduanya.
“Disitu terjadi adu mulut antara dua karyawan sawit ini. Tapi satu diantara mereka secara spontan dan tanpa terencana mengambil kapak yang berada di samping pintu masuk rumah JS, lalu mengayunkannya sampai mengenai bagian kepala JS,” jelas Wahid, Kamis (12/2/2026).
Akibat serangan mendadak tersebut, JS mengalami luka robek serius di bagian kepala. Tidak terima atas perlakuan pelaku, korban yang didampingi kerabatnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Muntai pada Selasa (10/2/2026).
Merespons laporan tersebut, tim penyidik bergerak cepat mengamankan pelaku AM beserta barang bukti berupa satu bilah kapak sepanjang kurang lebih 60 sentimeter yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Sudah dibawa ke sel tahanan Polsek Muara Muntai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, JS disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Kami imbau masyarakat agar selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan, karena segala bentuk tindak pidana akan kami tindak tegas,” tutup Wahid.
Editor Aspian Nur