Perwakilan masyarakat Desa Bunga Putih, Suyono, menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari program transmigrasi yang dilaksanakan pemerintah pada 1985. Saat itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pemerintah melakukan pengukuran dan pemetaan lahan yang ditanami pohon karet untuk diberikan kepada masyarakat melalui sistem kredit.
“Pengukuran dilakukan tahun 1987, kemudian sertifikat hak milik terbit bertahap. Ada yang terbit tahun 1989, 1990, dan terakhir 1991,” kata Suyono kepada Korankaltim.com, Rabu (11/2/2026).
Namun pada 1988 lahan tersebut justru telah dibebaskan oleh perusahaan migas yang saat itu bernama PT Huffco, kemudian berubah menjadi PT Vico Indonesia, dan kini berada di bawah pengelolaan PT Pertamina. Lahan tersebut digunakan sebagai jalan pipa migas dan masih difungsikan hingga saat ini.
Yang menjadi kejanggalan, sertifikat warga terbit setelah proses pembebasan lahan dilakukan. Bahkan, dalam sertifikat yang masih dimiliki warga, tidak tercantum adanya badan jalan atau jalur pipa perusahaan.
“Baik pihak Vico maupun Pertamina sendiri bingung. Bagaimana bisa lahan dibebaskan tahun 1988, tapi sertifikat warga terbit tahun 1989. Di sertifikat yang ada sekarang ini, tidak ada jalan,” ungkap Siyono.
Jalur pipa migas yang disengketakan tersebut memiliki lebar sekitar 40 meter dengan panjang kurang lebih dua kilometer dan melintasi lahan bersertifikat milik warga. Suyono menduga, pada masa itu terjadi kesalahan dalam proses pembebasan lahan.
“Kami menduga ada mafia tanah yang bekerja sama dengan tim pembebasan, sehingga terjadi salah sasaran,” bebernya.
Sebagian besar pemilik lahan masih mengingat dengan jelas batas-batas kebun karet masing-masing. Hal itu karena warga setiap hari mengelola kebun tersebut sebelum dilakukan penggusuran.
“Pada tahun 1990 hingga 1991, kebun karet masyarakat digusur tanpa melibatkan pemilik lahan dan tanpa adanya proses ganti rugi,” jelas Suyono lagi.
Sampai saat ini masih terdapat sertifikat warga yang utuh dan tidak mengalami perubahan atau pemotongan akibat badan jalan perusahaan. Namun, ada pula beberapa sertifikat yang berubah data karena hilang akibat kebakaran atau sempat diagunkan ke bank dan baru ditebus setelah kredit lunas.
Kepala Desa Bunga Putih Edi Saring membenarkan kronologi sengketa tersebut. Pemerintah desa telah berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah sejak beberapa tahun lalu.
“Mediasi sudah dilakukan mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, namun belum menemukan titik temu,” terang Edi Saring.
Saat ini sengketa lahan tersebut tengah menunggu proses mediasi lanjutan yang akan difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar.
Warga berharap, mediasi tersebut dapat memberikan kejelasan status hukum lahan serta solusi yang adil bagi masyarakat dan pihak perusahaan, mengingat jalur pipa tersebut masih digunakan hingga sekarang.
Sementara perwakilan pihak PT Pertamina belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim warga Desa Bunga Putih tersebut. “Saya bukan kapasitas untuk memberikan keterangan, saya koordinasikan dulu dengan legal kami dulu ya,” ucap perwakilan Pertamina yang enggan disebutkan namanya.
Editor Aspian Nur